HukumTabanan

Selewengkan Rp 1,223 Miliar, Ketua LPD Sunantaya Ditahan

    TABANAN, Kilasbali.com – Pasca pelimpahan tahap dua kasus penggelapan dana LPD Desa Adat Sunantaya, Desa Sunantaya, Kecamatan Penebel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan penahanan rutan terhadap tersangka yang merupakan Ketua LPD Desa Adat Sunantaya, I Gede Ketut Sukerta, Rabu (23/10/2019).

    Kasipidsus Kejari Tabanan, Dedi Irawan mengatakan bahwa pada hari Rabu (23/10/2019) Kejari Tabanan melakukan penahanan terhadap Ketua LPD Desa Adat Sunantaya, I Gede Ketut Sukerta, atas penyalahgunaan kewenangan sebagai Ketua LPD dengan menyelewengkan dana LPD sebesar Rp 1,223 miliar. “Hari ini kita lakukan penahanan rutan terhadap tersangka kasus penggelapan dana LPD Sunantaya,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Gagas Konsep Banjar Mart, Jadikan Banjar Sebagai Motor Ekonomi Terbawah

    Dedi Irawan menambahkan, modusnya dana LPD dijadikan pinjaman kredit, dimana kredit tersebut fiktif atas nama dia sendiri dan tanpa anggunan. Dimana uang tersebut sama Ketua LPD Sunantaya digunakan untuk membeli rumah meskipun saat ini rumahnya sudah dijual. Selain untuk membeli rumah dana LPD tersebut juga digunakan untuk keperluan asuransi jiwa.

    “Kasus ini mencuat pada tahun 2017, dimana pada saat itu para nasabah tidak bisa menarik tabungan di LPD, setelah kita lidik dan kita naikan kepenyidikan terus dilakukan penghitungan dengan inspektorat ditemukan kerugian, dalam penghitungan inspektorat yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut yaitu Ketua LPD,” tambahnya.

    Baca Juga:  Sebuah Toko di Penebel Kebakaran Hingga Rugi Rp 1 Miliar

    Lebih lanjut dikatakan, tersangka mulai Rabu (23/10/2019) ditahan di rutan sampai dua puluh hari kedepan sambil menyiapkan berkas agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk segera dilakukan proses persidangan.

    “Tersangkanya hanya satu orang dan hari ini langsung kita tahanan selama dua puluh hari kedepan, selama dua puluh hari kedepan kita percepat administrasi pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Denpasar setelah itu langsung dilakukan persidangan,” imbuhnya.

    Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang korupsi dengan ancaman minimal kurungan 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Jin.
    Foto: Tersangka Ketua LPD Sunantaya, I Gede Ketut Sukerta saat digiring menuju Rutan Tabanan. (KB)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi