
TABANAN, Kilasbali.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan hingga kini masih melakukan penyidikan atas dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak dan makan minum (BBM-mamin) di Dinas Kesehatan (Diskes) setempat.
Rencananya, pada Jumat (14/8), penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan akan memeriksan enam orang pegawai Diskes Tabanan.
Pemeriksaan terhadap para saksi itu bertujuan untuk mendalami proses pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) serta alur pengadaan barang dan jasa di instansi tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tabanan, I Made Santiawan, mengungkapkan bahwa surat panggilan telah dilayangkan kepada enam staf yang bertugas menyusun laporan kegiatan.
Para pegawai tersebut diduga merupakan pihak yang ditugaskan secara teknis untuk membuat dokumen administrasi terkait penggunaan anggaran tahun 2023-2025.
“Rencananya enam orang. Kami ingin mendalami bagaimana prosesnya, siapa penyedianya,” ujar Santiawan pada Kamis (13/8).
Selain mendalami peran staf teknis, penyidik juga berupaya memperkuat bukti adanya arahan tertentu dalam penyusunan laporan belanja yang diduga bermasalah.
Selain meminta keterangan saksi, tim jaksa juga sedang meneliti secara mendalam perangkat digital yang turut disita pada Senin (10/8) lalu.
Timnya menduga di perangkat digital seperti laptop dan ponsel itu memuat atau menyimpan draf dokumen fiktif. “Termasuk dengan HP yang dipakai sebagai alat komunikasi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pada laptop yang disita, penyidik menemukan indikasi berkas digital yang digunakan untuk mencetak dokumen SPJ atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Disinggung mengenai adanya saksi dari luar Dinkes, seperti salah satunya dari Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, menurutnya itu dilakukan untuk meminta keterangan terkait pendanaan awal kegiatan.
Sebab, dalam perkembangan terbaru, jaksa mendapatkan keterangan dan informasi bahwa pendanaan awal kegiatan dilakukan dengan cara meminjam pada koperasi yang ada di Diskes. “Mereka ada semacam unit koperasi simpan pinjam,” kata Santiawan.
Timnya perlu meminta keterangan dari Diskop UKM Naker soal pendanaan seperti itu. Ini sekaligus untuk mengetahui apakah koperasi yang pengurusnya terdiri dari pegawai di lingkungan Diskes itu sudah terdaftar dan berbadan hukum. “Apakah koperasi di sana sudah tercatat dan berbadan hukum,” sebutnya.
Di kesempatan yang sama, ia juga mengimbau agar seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus ini tetap waspada terhadap oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi di tengah proses penyidikan dugaan korupsi BBM dan mamin ini.
“Kalau ada yang menelepon atau meminta sesuatu mengatasnamakan kami dari Kejari Tabanan melalui telepon lain jangan direspon. Ini juga sudah kami sampaikan kepada para saksi,” pungkasnya. (c/kb)

















