Keluarga Tersangka Pengeroyok Maling Ayam di Baturiti Mohon Keringanan Hukuman

TABANAN, Kilasbali.com – Pihak keluarga dari lima warga Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan maling ayam asal Buleleng berinisial KD alias S memohon keringanan hukuman.
Mereka beralasan aksi tersebut murni merupakan upaya bela diri karena terduga pelaku pencurian ayam berinisial KD alias S sempat mengancam warga menggunakan senjata tajam.
Salah seorang istri tersangka, NPAYA (24), mengungkapkan bahwa suaminya, MJ, serta iparnya yakni MK, tidak berniat melakukan kekerasan hingga berujung maut.
Ia menyebut insiden tersebut bermula saat MK memergoki KD tengah mencuri ayam di pondok mereka pada Jumat (24/7) dini hari.
“Artinya suami dan ipar saya posisinya membela diri juga. Karena pelaku (KD alias S) bawa senjata tajam dan mengancam saat pencurian ayam dilakukan,” ungkapnya pada Selasa (28/7).
Ibu dua anak ini mengaku sangat berharap agar suaminya bisa dibebaskan atau minimal mendapatkan hukuman yang ringan karena sebagai tulang punggung ekonomi keluarganya.
Secara terpisah, pihak Desa Adat Juwuk Legi juga menggelar paruman atau rapat adat di wilayah mereka.
Ini untuk menyikapi keresahan sekaligus menyikapi kasus hukum yang menimpa sejumlah warga mereka.
Bendesa Adat I Nyoman Wirawan menjelaskan bahwa warga sebenarnya tidak menginginkan adanya aksi pengeroyokan tersebut.
Namun, akumulasi kekesalan warga memuncak karena KD diduga sudah berulang kali melakukan aksi pencurian yang meresahkan di berbagai wilayah.
Bukan saja di Banjar Juwuk Legi, informasinya KD juga diduga beraksi di Banjar Baturiti hingga Banjar Batusesa.
“Silakan kasus secara hukum tetap berjalan, tetapi kami meminta untuk meringankan hukuman,” kata Wirawan.
Ia menekankan bahwa tindakan warganya merupakan reaksi spontan saat menghadapi pencuri bersenjata tajam yang nekat mengancam warga.
Pasca peristiwa yang menewaskan pria asal Buleleng tersebut, pihak desa telah melaksanakan upacara pecaruan pada Senin (27/7) sebagai bentuk pembersihan wilayah secara spiritual.
Hingga saat ini, Polres Tabanan telah menahan lima warga berinisial MJ, WS, KB, MK, dan ND sebagai tersangka pengeroyokan maling ayam berinisial KD alias S hingga tewas. (c/kb)
















