
TABANAN, Kilasbali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan akan mencermati secara mendalam empat rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diajukan oleh Bupati Tabanan dalam rapat paripurna, Rabu (24/6).
Selain Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tabanan, DPRD akan mencermati beberapa ranperda penting lainnya seperti pengembangan kawasan permukiman yang bersinggungan dengan pengendalian alih fungsi lahan.
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menegaskan bahwa legislatif akan melakukan kajian mendalam terhadap seluruh draf yang telah disampaikan pemerintah daerah.
“Kami akan mencermati keempat ranperda itu,” ujar Arnawa usai memimpin rapat paripurna di DPRD Tabanan.
Fokus awal pendalaman dewan akan menyasar pada aspek pertanggungjawaban keuangan daerah dalam LKPJ Bupati Tabanan tahun anggaran 2025.
Dalam urusan ini, pihaknya akan mengevaluasi realisasi anggaran yang telah berjalan sepanjang tahun lalu untuk memastikan kesesuaian laporan di lapangan.
“Kami pelajari lagi apa sudah sesuai atau belum,” sebut politisi asal Penebel yang akrab disapa Komet itu.
Selain aspek keuangan, Arnawa memberikan catatan kritis terhadap ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2026-2046.
Dalam hal ini, ia mengingatkan pemerintah daerah agar selektif dalam menentukan zonasi pemukiman demi melindungi sektor agraris yang menjadi tulang punggung wilayah.
“Jangan sampai ada yang menggunakan lahan basah pertanian. Alih fungsi lahan biar tidak kebablasan,” tegasnya.
Pihaknya juga akan mempelajari ranperda Penanggulangan Bencana Daerah dengan menempatkan pusat kendali yang tersebar.
Bagi pihaknya, ini penting untuk mempercepat waktu respons penanganan kedaruratan mengingat karakteristik geografis beberapa kecamatan yang cukup jauh.
“Barat di Selemadeg. Kalau di Timur saya rasa di beberapa kecamatan masih cukup ditempuh. Masih bisa terjangkau. Kalau Pupuan dan Selemadeg Barat, ini perlu dipertimbangkan,” ujarnya.
Adapun empat ranperda yang diajukan oleh Pemkab Tabanan mencakup LKPJ Bupati Tabanan tahun anggaran 2025.
Selanjutnya, ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2026-2046, penanggulangan bencana daerah, serta penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (c/kb)

















