Diskepa Tabanan Lakukan Uji Kandungan Pestisida pada Pangan Jelang Galungan

TABANAN, Kilasbali.com – Dinas Ketahanan Pangan (Diskepa) Tabanan menggelar uji cepat kandungan pestisida pada sejumlah komoditas pangan untuk menjamin keamanan konsumsi masyarakat menjelang hari raya Galungan dan Kuningan.
Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa pasar tradisional untuk memastikan bahan pokok yang beredar di tengah masyarakat bebas dari kontaminasi zat berbahaya.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, petugas mengambil sampel dari sembilan jenis sayuran dan bumbu dapur yang paling banyak dicari warga saat hari raya.
Hasil pemeriksaan cepat di lokasi itu menunjukkan bahwa seluruh komoditas tersebut masih berada di bawah ambang batas bahaya sehingga layak untuk dikonsumsi.
“Dari hasil pengujian yang kami lakukan, seluruh sampel aman dikonsumsi oleh masyarakat,” ujar Kabid Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Irina Rosmala Dewi, pada Jumat (12/6).
Adapun daftar komoditas yang diuji meliputi cabai besar, cabai kecil, bawang merah, hingga aneka sayuran hijau seperti kangkung, bayam, dan sawi.
Secara total, pengawasan pangan ini menjangkau sepuluh pasar besar di pelosok Tabanan, mulai dari Pasar Baturiti di wilayah utara hingga Pasar Bajera di wilayah barat.
Irina menegaskan, pemeriksaan rutin ini merupakan agenda tahunan yang intensitasnya sengaja ditingkatkan setiap kali memasuki momentum hari besar keagamaan.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memberikan rasa tenang bagi masyarakat saat mengolah bahan pangan untuk keperluan upacara maupun konsumsi rumah tangga.
“Selama ini hasil pengujian selalu menunjukkan bahwa bahan pangan masih dalam batas aman. Tahun lalu juga tidak ditemukan yang melebihi ambang batas,” tegasnya.
Untuk mendukung pengawasan sepanjang 2026, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 153,4 juta.
Dana tersebut tidak hanya digunakan untuk pengadaan alat uji cepat (test kit), tetapi juga mencakup program pembinaan bagi para pelaku usaha pangan segar serta bantuan peralatan bagi kelompok tani.
“Termasuk survei dan monitoring pelaku usaha yang mengajukan registrasi izin edar pangan segar asal tumbuhan produksi dalam negeri usaha kecil (PSAT PDUK), bantuan alat kepada Kelompok Wanita Tani (KWT), serta pembinaan keamanan pangan,” jelasnya. (c/kb)

















