
SINGARAJA, Kilasbali.com– Jawab keresahan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng memastikan menjamin kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kesehatan untuk masyarakat miskin di Buleleng.
Hal tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi antara Komisi Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Kemiskinan DPRD Buleleng dengan Badan Pusat Statistik (BPS) di Ruang Komisi II DPRD Buleleng, Selasa (10/2).
Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana menjelaskan bahwa pemerintah daerah merespons keresahan masyarakat terkait informasi di media mengenai banyaknya kepesertaan BPJS Kesehatan yang terblokir alias tidak aktif.
“Pemkab Buleleng jamin bahwasannya masyarakat miskin yang masuk dalam desil 1 sampai desil 5 tidak perlu khawatir karena Pemerintah daerah tentunya akan bertanggung jawab dan memastikan hak masyarakat miskin tetap terpenuhi untuk berobat, rawat jalan ataupun rawat inap ditanggung gratis oleh pemerintah,” terangnya.
Politisi PDI Perjuangan asal Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan itu juga menekankan pentingnya pelaksanaan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
“Nah apabila terdapat permasalahan atau ketidaksesuaian data, nantinya dapat segera ditindaklanjuti untuk difasilitasi kembali oleh instansi terkait,” tegasnya.
Hal yang sama juga diutarakan Ketua Komisi III DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara, S.H., selaku Komisi Pembahas Ranperda Penanggulangan Kemiskinan.
Politisi Golkar asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada itupun menyatakan dukungan terkait rencana sosialisasi DPRD Buleleng secara masif dengan melibatkan seluruh unsur terkait.
“Sosialisasi ini sedang kami rancang secara menyeluruh, termasuk Ranperda Penanggulangan Kemiskinan dan pemutakhiran data Sosial Ekonomi Nasional (SEN), tentunya supaya masyarakat benar-benar memahaminya. Ke depan, kami berharap tidak lagi muncul pertanyaan maupun polemik terkait data kemiskinan di Buleleng,” singkatnya.
Poin penting dihasilkan saat rapat koordinasi, antara lain pihak BPS akan mengelola data yang ditarik dari tiap-tiap desa serta Dinas Sosial (Dinsos) Buleleng, sesuai dengan 39 variabel yang ditentukan. Kemudian, data tersebut dikirim kepada Kementrian Sosial dalam rangka penentuan data SEN.
Hal itu dilakukan, karena masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme tersebut, sehingga mereka datang langsung ke BPS untuk melakukan pemutakhiran data.
Dijelaskan pula bahwa proses pemutakhiran data SEN dilakukan oleh perangkat desa masing-masing, yang kemudian diinput ke Dinas Sosial. Selanjutnya, data tersebut diolah oleh BPS berdasarkan 39 variabel yang telah ditetapkan.
Rencananya, kegiatan sosialisasi akan dilaksanakan di Gedung Gde Manik Singaraja dengan melibatkan seluruh unsur terkait, termasuk masyarakat, sebagai bentuk komitmen mewujudkan data kemiskinan yang akurat dan kebijakan yang tepat sasaran. (Ard/kb)

















