
TABANAN, Kilasbali.com – Fraksi PDIP DPRD Tabanan menyetujui pembahasan lebih lanjut mengenai empat rancangan peraturan daerah (ranperda) yang disodorkan pihak eksekutif atau pemerintah daerah setempat.
Adapun empat ranperda itu yakni tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, Kemudian, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman 2026-2046.
Berikutnya, ranperda tentang penanggulangan bencana serta penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sikap ini disampaikan dalam pandangan umum Fraksi PDIP yang disampaikan ketuanya, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, dalam rapat paripurna pada Kamis (25/6).
Selain mengapresiasi kinerja pengelolaan keuangan daerah yang berbuah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), fraksi ini juga menekankan sejumlah hal penting yang terkait dengan draf aturan yang disodorkan Bupati Tabanan.
Adapun hal penting itu menyangkut ranperda rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman 2026-2046.
Bagi fraksi ini, keberadaan aturan ini sangat penting untuk melindungi wilayah dari dampak masifnya pembangunan pemukiman.
Apalagi Kabupaten Tabanan berada di kawasan regional Sarbagita memerlukan aturan yang ketat agar pertumbuhan fisik daerah tidak merugikan tata ruang berkelanjutan.
“Oleh karena itu, diperlukan arah kebijakan yang jelas agar pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dapat berjalan secara terencana, sinergis, dan berkelanjutan,” ujar Eka Putra.
Berikutnya soal penanggulangan bencana yang berkaitan dengan aspek keamanan warga, fraksi ini juga mendesak agar sistem mitigasi bencana segera diperkuat melalui payung hukum yang memadai.
Ini karena karakter wilayah Tabanan yang rawan banjir bandang, tanah longsor, hingga potensi tsunami. Sehingga, perlindungan nyawa manusia harus menjadi prioritas dalam setiap rencana aksi daerah.
“Fraksi PDIP mendorong hadirnya tata kelola penanggulangan bencana yang inklusif, kolaboratif, dan akuntabel,” tegasnya.
Sementara pada sektor lingkungan, fraksi ini menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan di Tabanan tidak boleh mengabaikan kelestarian alam.
Fraksi PDIP meminta lingkungan hidup diposisikan sebagai modal dasar pembangunan daerah yang keberlanjutannya harus dijamin demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa depan. (c/kb)

















