
GIANYAR, Kilasbali.com – KPU Kabupaten Gianyar menetapkan sebanyak 401.626 pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Gianyar pada Rabu (1/7).
Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2029.
Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten Gianyar menetapkan 2.560 pemilih baru dan 1.928 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dengan pembaruan tersebut, jumlah pemilih di Kabupaten Gianyar meningkat dari 400.994 pemilih pada Triwulan I menjadi 401.626 pemilih pada Triwulan II Tahun 2026.
Angka ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan jumlah pemilih Pilkada Tahun 2024, tercatat jumlah Pemilih di Kabupaten Gianyar bertambah sejumlah 9.284 pemilih, dari yang semula 392.342 pemilih.
Selain penambahan dan pengurangan pemilih, KPU Kabupaten Gianyar juga melakukan perbaikan elemen data terhadap 5.580 pemilih guna memastikan daftar pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi terkini.
Pembaruan data ini penting untuk mengakomodasi berbagai perubahan administrasi kependudukan, seperti perpindahan domisili, perubahan status kependudukan, maupun bertambahnya pemilih pemula, sehingga setiap warga yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama untuk menggunakan hak pilihnya.
Ketua KPU Kabupaten Gianyar, I Wayan Mura, menegaskan bahwa daftar pemilih yang berkualitas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029 yang demokratis dan berintegritas.
“Daftar pemilih yang akurat merupakan titik awal dari pemilu yang berintegritas. Karena itu, pemutakhiran data pemilih tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab KPU, tetapi memerlukan dukungan dan sinergi seluruh stakeholder, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah desa, hingga masyarakat. Semakin baik kualitas data pemilih yang kita miliki, semakin kuat pula fondasi demokrasi yang kita bangun bersama,” ujar I Wayan Mura.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga kualitas daftar pemilih dengan memastikan data kependudukannya selalu mutakhir serta segera melaporkan perubahan status kependudukan kepada instansi yang berwenang.
“Partisipasi masyarakat tidak hanya diwujudkan pada hari pemungutan suara. Memastikan data kependudukan selalu akurat juga merupakan bentuk nyata partisipasi dalam menjaga kualitas demokrasi. Kami juga mengajak para pemilih pemula, khususnya Generasi Z, untuk mulai memahami pentingnya menggunakan hak pilih dan berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan demokrasi menuju Pemilu Tahun 2029,” tambahnya.
Selain membahas perkembangan daftar pemilih di dalam negeri, rapat pleno juga melakukan pencermatan terhadap data turunan pemilih luar negeri. Dari 202 data yang diterima KPU Kabupaten Gianyar, sebanyak 195 pemilih telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan 7 pemilih berada di luar DPT.
Dari 195 pemilih tersebut, 52 orang telah kembali berdomisili di Kabupaten Gianyar, sementara 143 orang masih berada di luar negeri dan akan menggunakan hak pilihnya sesuai mekanisme pemilih luar negeri.
Dalam rapat tersebut, para peserta juga menyampaikan berbagai masukan untuk meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih. Salah satu perhatian utama adalah pentingnya memperkuat koordinasi dan pertukaran data antar instansi agar setiap perubahan status penduduk dapat segera ditindaklanjuti dalam proses pembaruan daftar pemilih.
Selain itu, peserta rapat juga menekankan perlunya pendataan penyandang disabilitas yang lebih rinci sebagai dasar penyediaan layanan pemungutan suara yang ramah, setara, dan aksesibel di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPU Kabupaten Gianyar juga berkomitmen akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, instansi terkait, serta seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Melalui kolaborasi tersebut, KPU Kabupaten Gianyar berkomitmen menghadirkan daftar pemilih yang semakin akurat, mutakhir, komprehensif, dan berkualitas sebagai fondasi penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029 yang demokratis, inklusif, dan berintegritas. (ina/kb)

















