
TABANAN, Kilasbali.com – Dewan Pengawas atau Dewas Perusahaan Daerah Dharma Santhika (PDDS) akan segera melakukan evaluasi untuk menyikapi kasus korupsi pengadaan beras kepada ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.
Upaya ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri atau Kejari Tabanan menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi yang terjadi sepanjang 2020-2021 tersebut.
Adapun tiga tersangka itu antara lain mantan Direktur Utama PDDS Tabanan periode 2017-2021, IPSD, dan Manajer Unit Bisnis dan Retail PDDS periode 2017-2021, IWA.
Serta seorang lagi yang berstatus Ketua DPC Perkumpulan Penggilingan Padi & Pengusaha Beras Indonesia atau Perpadi Tabanan, IKS, yang juga Perbekel atau Kepala Desa Bongan.
“Kami akan evaluasi agar kasus serupa tidak terjadi lagi di tubuh perusahaan daerah milik pemerintah daerah,” jelas Ketua Dewas PDDS, I Gusti Ngurah Supanji, Kamis (16/10).
Supanji yang juga Inspektur Daerah di Pemkab Tabanan berharap, manajemen PDDS yang kini lagi rebranding menjadi Perumda Sanjayaning Singasana untuk melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai porsinya.
“Tidak lebih dan tidak kurang. Lalu, apa yang terjadi sekarang ini menjadi pembelajaran bahwa ketidakcermatan bisa berpotensi sebagai masalah hukum,” sebutnya.
Menurutnya, ini juga sudah menjadi arahan dari Bupati Tabanan selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
“Karena badan usaha milik daerah ini sebagai aset pemerintah daerah harus dijaga kelangsungannya sebagai sumber anggaran dari penyertaan modal,” jelasnya.
Soal evaluasi yang akan dilakukan bersama pihak manajemen, Supanji menyebutkan bahwa sejatinya setiap bulan dan triwulan, dewas maupun manajemen melakukan pertemuan.
“Tapi, dengan adanya kasus ini, kami akan jadikan evaluasi dalam rapat di Oktober 2025 ini,” pungkasnya. (c/kb)

















