Pemkab Tabanan Kaji Ulang Risiko Bencana 2022–2026

TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melakukan kajian ulang terhadap Dokumen Kajian Risiko Bencana Tahun 2022–2026.
Kajian ulang itu dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung pada Kamis (23/4).
Kajian ulang ini dilakukan untuk menyusun penanggulangan bencana 2027-2030 dari sisi perencanaan agar berbasis pada data yang lebih akurat.
Diskusi itu melibatkan berbagai pihak, mulai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Selain itu, hadir pula Badan Pusat Statistik (BPS), PLN, Perumda Tirta Amerta Buana, Palang Merah Indonesia (PMI), hingga Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB).
Kajian ulang itu sendiri dilatari kondisi geografis Kabupaten Tabanan. Dari 14 potensi ancaman potensi bencana di Bali, sembilan di antaranya ada di Tabanan.
Saat membuka diskusi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila, memberikan penekanan agar dokumen kajian risiko bencana yang sedang dikaji ulang bisa menjadi rujukan.
Baik oleh pemerintah daerah maupun pihak terkait lainnya dalam melakukan penanggulangan bencana serta menentukan arah pembangunan Tabanan ke depannya.
Menurutnya, perencanaan yang matang dengan melibatkan sudut pandang antarsektor akan sangat berguna untuk mempertajam kajian yang dihasilkan nanti.
Apalagi, dari 14 potensi ancaman bencana di Bali, sembilan jenis bencana berpotensi terjadi di Tabanan.
“Kajian risiko bencana merupakan dokumen fundamental yang menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah, khususnya dalam upaya mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana,” kata Susila.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tabanan, I Nyoman Srinada Giri, proses kaji ulang ini memang menekankan kerja sama lintas sektor.
Ia berharap masukan dari berbagai pihak dapat menghasilkan dokumen yang benar-benar bisa diterapkan di lapangan untuk melindungi masyarakat.
“Kajian risiko bencana bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, melainkan hasil kerja bersama seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Karena itu, melalui diskusi tersebut, pihaknya berharap hasil kajian ulang memberikan data, masukan, dan perspektif yang lebih berimbang.
“Agar dokumen yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan mampu menjadi dasar pengambilan kebijakan yang tepat,” tegas Srinada Giri.
Ia menambahkan, pembaruan kajian risiko ini juga untuk mempercepat respon pemerintah daerah dalam penanganan darurat bencana dan mengoptimalkan penataan ruang berbasis mitigasi.
“Sekaligus menjadi bagian dari pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) di bidang kebencanaan yang diwajibkan secara legal,” tegasnya. (c/kb)

















