
TABANAN, Kilasbali.com – Komisi I DPRD Tabanan mendesak pemerintah daerah segera mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh kecamatan untuk memperketat pengawasan pembangunan.
Keberadaan RDTR di tiap kecamatan dirasa sangat penting untuk menekan maraknya pelanggaran tata ruang dan melindungi kawasan produktif.
Hal tersebut menjadi satu dari tujuh rekomendasi yang disampaikan Komisi I DPRD Tabanan dalam laporan pembahasan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2025.
Laporan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Ngurah Mayun, dalam rapat paripurna internal yang berlangsung pada Senin (20/4).
Dalam laporan itu, Ngurah Mayun mengatakan, komisinya perlu memberikan penekanan terkait pengawasan pembangunan yang harus dilakukan secara lebih intensif dengan melibatkan aparat pemerintahan secara berjenjang.
Koordinasi mulai dari tingkat kepala lingkungan hingga camat diharapkan mampu mendeteksi potensi pelanggaran sebelum bangunan fisik berdiri.
“Pengawasan pembangunan lebih intensif dengan melibatkan aparat pemerintahan secara berjenjang, mulai dari kepala lingkungan, kades, dan camat. Agar indikasi pelanggaran di lapangan dapat dikendalikan lebih awal,” ujar Ngurah Mayun saat menyampaikan laporan.
Pihaknya juga menyoroti masih lemahnya efektivitas penegakan Perda Tata Ruang, terutama terkait maraknya bangunan tak berizin di kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Selain itu, pelanggaran juga ditemukan pada kawasan sempadan pantai dan sungai akibat koordinasi antardinas yang belum berjalan efektif dalam melakukan tindakan preventif.
Oleh karena itu, percepatan regulasi tata ruang yang dituangkan ke dalam landasan hukum menjadi solusi utama untuk meminimalkan penyimpangan pemanfaatan lahan di masa depan.
“Mempercepat penyusunan RDTR di semua kecamatan serta dituangkan ke dalam landasan hukum. Dalam rangka menekan terjadinya pelanggaran terhadap rencana tata ruang,” tegasnya.
Di sisi lain, Komisi I juga memberikan catatan kritis terhadap aspek administratif penyelenggaraan pemerintahan yang dinilai belum sepenuhnya berorientasi pada hasil nyata bagi warga.
Pihaknya mencermati bahwa sistem pelaporan saat ini masih perlu ditransformasikan agar lebih menonjolkan dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Komisi I memberikan catatan terhadap aspek administratif penyelenggaraan pemerintahan yang belum sepenuhnya bertransformasi menjadi pelaporan berbasis dampak (outcome-based),” imbuhnya.
Masalah integrasi data dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) juga tidak luput dari evaluasi dewan karena banyaknya aplikasi di organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih bekerja secara terpisah.
Pihaknya melihat, kondisi sistem yang terfragmentasi ini dianggap menghambat terwujudnya program Satu Data Tabanan secara menyeluruh.
“Banyak aplikasi yang dikembangkan beroperasi secara terisolasi tanpa integrasi data yang kuat, sehingga mempersulit perwujudan Satu Data Tabanan,” pungkasnya. (c/kb).

















