DPMPTSP Tabanan Ikuti Sosialisasi Mitigasi Sengketa Informasi Publik

TABANAN, Kilasbali.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabanan menerima pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Mitigasi Sengketa Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali pada Selasa (21/4).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali dan jajarannya serta diikuti oleh perangkat daerah terkait sebagai upaya memperkuat pemahaman dan implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.
Kepala DPMPTSP Tabanan, I Made Dedy Dharmasaputra dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa DPMPTSP memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pelayanan publik.
“Dinas perizinan adalah wajah pelayanan dari Kabupaten Tabanan. Berbagai jenis layanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat dilayani melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). Sehingga baik buruknya citra pemerintah daerah sedikit banyak akan tercermin dari kualitas layanan di MPP,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam aspek keterbukaan informasi yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, menekankan bahwa informasi publik merupakan kebutuhan mendasar masyarakat di era saat ini.
Ia menyampaikan bahwa tuntutan terhadap transparansi semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi dan kesadaran publik.
“Informasi merupakan kebutuhan yang sangat penting. Saat ini masyarakat semakin membutuhkan informasi yang terbuka, jelas, dan mudah diakses. Oleh karena itu, badan publik harus mampu mengelola informasi dengan baik guna mencegah terjadinya sengketa informasi,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah, khususnya DPMPTSP sebagai ujung tombak pelayanan, mampu mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi publik secara optimal, sekaligus melakukan langkah-langkah mitigasi untuk meminimalisir potensi sengketa informasi di masa mendatang. (c/kb)

















