
TABANAN, Kilasbali.com – Komisi III DPRD Kabupaten Tabanan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan renegosiasi kerja sama sewa tanah dengan pihak ketiga guna meningkatkan kontribusi pendapatan daerah.
Renegosiasi dirasa penting dilakukan menyusul rendahnya realisasi penatagunaan lahan serta adanya hambatan dalam bidang legalitas aset milik daerah.
Sekretaris Komisi III DPRD Tabanan, I Wayan Sudiana, menyampaikan bahwa program manajemen aset khususnya terkait pemanfaatan lahan oleh pihak luar masih belum menemui titik temu.
Kondisi ini mengakibatkan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor aset belum berjalan sesuai harapan.
“Program penatagunaan tanah terealisasi sangat rendah. Kesepakatan MoU sewa tanah dengan pihak ketiga belum tercapai dalam proses negosiasi dan penilaian (appraisal) aset aset oleh pemerintah daerah,” ujar Sudiana.
Hal itu disampaikan dalam laporan Komisi III DPRD Tabanan terkait hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna internal pada Senin (20/4).
Karena itu, komisi yang membidangi urusan keuangan daerah ini merekomendasikan pemerintah daerah segera melakukan renegosiasi nota kesepahaman (MoU) sewa tanah dengan merujuk pada hasil penilaian appraisal terbaru.
“Agar kontribusi pemanfatan aset terhadap pendapatan daerah lebih maksimal,” tegasnya.
Selain masalah sewa, Komisi III menyoroti pentingnya pengamanan hukum aset melalui percepatan sertifikasi seluruh bidang tanah milik daerah.
Upaya ini dilakukan untuk menghindari terulangnya realisasi belanja modal tanah yang nihil atau nol persen akibat sengketa harga atau ketidakpastian legalitas lahan di tahun mendatang.
Di samping penataan aset, dewan juga memberikan catatan pada bidang BUMD yang memerlukan pengawasan lebih intensif, baik dalam hal tata kelola maupun manajemen SDM.
Sudiana mendesak agar pemerintah segera menetapkan direktur definitif pada Perumda Sanjayaning Singasana agar roda organisasi dapat berjalan optimal.
“Serta segera ditetapkan direktur utama Perumda Sanjayaning Singasana sehingga dapat mengambil keputusan dan langkah-langkah yang tepat untuk perbaikan dan kemajuan perumda,” imbuhnya.
Optimalisasi pendapatan daerah juga diharapkan datang dari inovasi sektor retribusi, termasuk percepatan penerapan sistem tiket elektronik (e-ticketing) pada berbagai proyek strategis daerah.
Karena itu, pihaknya mengusulkan adanya regulasi khusus terkait penggunaan videotron sebagai pengganti reklame konvensional untuk mendukung modernisasi dan estetika kota. (c/kb).

















