
TABANAN, Kilasbali.com – Ketua Fraksi PDIP Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, menekankan pentingnya sosialisasi masif dan pemetaan masalah di lapangan terkait kebijakan TPA Mandung yang hanya menerima sampah residu mulai 1 Mei 2026.
Sosialisasi dan edukasi dirasa penting dilakukan untuk memastikan kesiapan masyarakat di tingkat hulu serta mencegah terjadinya penumpukan sampah yang tidak terkelola.
Eka Nurcahyadi menegaskan bahwa pembatasan jenis sampah yang masuk ke TPA harus didahului dengan edukasi yang kuat kepada desa-desa yang memanfaatkan jasa angkut sampah swakelola.
Hal ini bertujuan agar seluruh lapisan masyarakat memahami aturan teknis sesuai Surat Edaran Bupati Tabanan terkait TPA Mandung yang hanya menerima sampah residu mulai 1 Mei 2026 mendatang.
“Pertama harus dipastikan bahwa pembatasan jenis sampah yang masuk ke TPA Mandung ini harus ada sosialisasi yang kuat,” ujar Eka Nurcahyadi pada Senin (20/4).
Ia berharap, ke depannya pengelolaan sampah berbasis sumber bisa diterapkan pada 133 desa yang ada di Tabanan.
Selain sosialisasi, pemetaan masalah teknis di tingkat lapangan seperti di bank sampah juga perlu mendapatkan perhatian.
Pasalnya, ia masih mendengar ada beberapa keluhan dari sejumlah bank sampah atau pegiat bank sampah terkait pembayaran dari pengepul sampah plastik yang tidak lancar.
Ada juga yang pembayarannya lancar, namun dari sisi pemilahan sangat ketat dan menyita waktu.
“Ada masalah pembayaran yang tidak lancar dari pengepul yang mengambil sampah plastik. Ada yang lancar (pembayarannya), tetapi mereka harus memilah secara spesifik sekali,” ungkapnya.
Ia mencontohkan dengan rumitnya pemilahan botol mineral yang label dan penutupnya harus dipisah.
Pekerjaan ini, menurutnya, memerlukan tenaga khusus yang honornya perlu dipertimbangkan untuk ditingkatkan.
Untuk memperkuat sistem di tingkat bawah, ia juga mendorong untuk mempertimbangkan keberadaan depo kecil di setiap banjar.
Keberadaan depo kecil itu nantinya diarahkan untuk membantu proses pemilahan dan pengolahan sampah organik secara mandiri.
Dengan demikian, kebijakan terkait pengelolaan sampah berbasis sumber bisa dilakukan secara massif dan pembatasan pada jenis sampah residu ke TPA Mandung bisa diujicobakan.
“Semacam test case. Jangan sampai apa yang terjadi di Denpasar, terjadi juga di Tabanan,” imbuhnya.
Ia juga meminta agar perhatian khusus diberikan kepada Kecamatan Tabanan dan Kediri karena statusnya sebagai wilayah padat penduduk dan pemukiman.
Disinggung soal kepastian hukum terkait pengelolaan sampah, Eka menilai secara aturan sudah tegas bahwa Pemerintah Pusat melarang adanya TPA dengan metode open dumping.
Ke depannya, sambungnya, TPA harus dimodifikasi menjadi sistem Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dan menerapkan metode controlled landfill.
Meski arahnya akan seperti itu, menurut Eka Nurcahyadi, kesiapan di masing-masing wilayah juga perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah. (c/kb)

















