TABANAN, Kilasbali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Tabanan melalui Panitia Khusus (Pansus) III mulai menggodok rancangan peraturan daerah atau ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan 2024-2044.
Kelak bila sudah menjadi aturan, produk hukum di tingkat kabupaten ini akan menjadi rujukan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan untuk melakukan strategi pengembangan industri dalam kurun waktu 20 tahun ke depan.
Berhubung demikian, Pansus III berharap strategi pengembangan industri yang dirangkum ke dalam ranperda itu diharapkan bisa berorientasi hingga pasar ekspor.
“Kalau hanya dijual di (tingkat) lokal, kuantitasnya kecil. Tapi, kalau bisa ekspor, dampaknya akan besar bagi PAD (pendapatan asli daerah). Di situ kehadiran pemerintah menjadi sangat penting,” kata Ketua Pansus III, I Wayan Lara, Rabu (2/7).
Lara juga menekankan hal tersebut usai mengakhiri rapat kerja dengan jajaran eksekutif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan yang tugasnya bersinggungan dengan pembahasan ranperda ini.
Orientasi pasar yang disebutkan Lara itu berkaca pada momen-momen tertentu yang dialami pelaku industri di Tabanan. Ia mencontohkan pada saat panen raya padi, durian, atau manggis yang kerap disertai dengan persoalan klasik yakni anjloknya harga jual.
Dalam momen-momen seperti itu, pemerintah wajib hadir untuk mengatasi persoalan pelaku industri agar terhindar dari kerugian yang besar.
“Sudah hampir tiga puluh tahun masalah seperti ini tidak berubah. Pemerintah harus turun tangan agar petani merasakan punya wada dan jaminan,” tegasnya.
Demikian halnya dengan industri lainnya yang bergerak di bidang pertanian atau perkebunan seperti kerajinan. Misalnya industry genteng yang terkonsentrasi di Kecamatan Kediri.
Menurutnya, selama ini produk lokal kalah saing karena tidak adanya proteksi dan dukungan dari pemerintah daerah.
“Kalau dibiarkan liar, pasti yang dari luar daerah yang akan menguasai pasar. Maka perlindungan, pembinaan, dan pengawasan jadi kunci,” imbuhnya.
Secara umum, Lara memberikan gambaran bahwa rancangan aturan ini akan menjadi payung hukum dari pengembangan industri di Kabupaten Tabanan pada masing-masing kecamatan sesuai dengan potensinya.
Aturan ini akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk melakukan strategi pengembangan sehingga perekonomian daerah berjalan ke arah yang lebih baik dan mengalami peningkatan.
“Kalau daerah tidak punya industri, ekonominya bisa stagnan. Karena itu, kami mendorong ranperda ini segera bisa ditetapkan sebagai perda (peraturan daerah),” imbuh Lara yang juka Ketua Komisi II ini.
Hal lainnya yang tidak kalah penting, sambung Lara, yakni penjabaran dari ranperda ini sendiri saat sudah ditetapkan sebagai perda. Penjabarannya mesti dikuatkan lagi dengan peraturan bupati atau perbup.
“Tidak serta-merta setelah perda disahkan, langsung jalan. Harus ada pendukungnya. Kalau ada kekurangan, nanti bisa direvisi, karena secara aturan, perda bisa dievaluasi setiap lima tahun,” tukasnya.
Dengan adanya perda yang mengatur tentang Pembangunan Industri Kabupaten, Tabanan akan memiliki pijakan kuat untuk melakukan pengembangan yang lebih terintegrasi dengan tetap mengedepankan potensi lokal namun sesuai dengan kebutuhan pasar.
Sementara itu, Pelaksana Tugas atau Plt Asisten II Setda Kabupaten Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan menyebutkan bahwa penyusunan aturan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan pemerintah yang mengamanatkan tiap kabupaten/kota membuat perda pembangunan industri.
“Itulah dasar kami bergerak. Sekarang Tabanan sudah memuat itu, dan harus linear dengan pusat dan provinsi karena nantinya masuk dalam RPJMD,” jelasnya.
Dalam proses penyusunan perda ini, pihaknya mesti mempertimbangkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah atau RTRW dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).
Rancangan aturan ini merangkum berbagai jenis industri unggulan yang mencakup sandang, pangan, tekstil, hingga kerajinan di tiap kecamatan.
“Jadi semua kecamatan memiliki potensi lokasi industri. Tinggal desa mana yang menjadi titiknya,” ujarnya. (c/kb)