
TABANAN, Kilasbali.com – Bawaslu Tabanan menandatangani (teken) kerjasama dengan Majelis Desa Adat Kabupaten Tabanan di Kantor Bawaslu Tabanan, Senin (27/12/2021).
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani mengatakan, kerjasama ini dibentuk dalam
Gerakan Masyarakat Adat Terkoordinasi Awasi Pemilu dan Jaga Pilkada (Gema Siwa Puja) yang bertujuan untuk menguatkan Bawaslu dengan melibatkan masyarakat adat untuk ikut mengawasi Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.
“Kita yakin Bali akan bisa menjadi trendsetter di Indonesia terkait adat dan budayanya, apalagi dengan adanya kerjasama dengan Majelis Desa Adat. Kami harap kerjasama ini bisa berlanjut secara berkesinambungan,” katanya.
Penandatanganan MoU dan Piagam Deklarasi ‘Gema Siwa Puja’ dilakukan oleh Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada dan Ketua Majelis Madya Desa Adat Kabupaten Tabanan I Wayan Sujana Tontra.
Dalam kesempatan ini, Sujana Tontra mengapresiasi Gema Siwa Puja yang melibatkan Majelis Desa Adat. Pihaknya mengaku siap untuk mendukung program dari Bawaslu untuk ikut serta mengawasi jalannya proses Demokrasi.
“Kami dari Majelis Desa Adat Kabupaten Tabanan siap untuk ‘ngayah’ dan ikut melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemilu. Kami akan berupaya untuk mensosialisasikan Gema Siwa Puja ini pada jajaran di bawah,” ungkapnya.
Sedangkan Made Rumada berharap dengan adanya program Kerjasama Gema Siwa Puja antara Bawaslu dengan Majelis Desa Adat, bisa diteruskan kepada seluruh masyarakat desa adat di Kabupaten Tabanan untuk mendukung program Bawaslu menciptakan Pemilu yang luber dan jurdil.
“Kami berharap bisa memberikan informasi kepada masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi jalannya pemilu. Sehingga kesadaran masyarakat bisa lebih tinggi dalam ikut serta mengawasi jalannya demokrasi di Kabupaten Tabanan,” tutup Rumada. (sgt/kb)

















