
TABANAN, Kilasbali.com – Di tengah pandemi Covid-19 yang menyebabkan anjoknya perekonomian, ternyata masih ada yang main-main dengan barang haram narkoba. Seperti halnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Tabanan.
Satresnarkoba Polres Tabanan meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Mereka masing-masing Robi Setiawan (23) alias Robi dan I Made Suardika alias Kolok (27). Dari dua tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti 1,48 gram netto sabu.
Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra menjelaskan, tersangka pertama yang ditangkap adalah Robi di Wilayah Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Sabtu (24/7/2021) sekitar pukul 14.50 WITA.
“Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Sanggulan ada seseorang yang sering menggunakan narkoba,” ungkapnya, Selasa (27/7/2021).
Lanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Robi asal Tebing Kisaran, Asahan, Sumatera Utara.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, dua buah plastik klip sabu dengan berat 0,44 gram netto, satu buah mangkok plastik, satu buah alat isap atau bong, satu buah korek api gas, dan satu buah handphone.
“Dari barang hasil penggeledahan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelasnya.
Sudiarna Putra menambahkan, di hari yang sama sekitar pukul 17.00 WITA di daerah Kota Tabanan, pihaknya kembali melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki berusia 27 tahun yang bernama I Made Suardika alias Kolok yang berasal dari Desa Pemecutan Kaja, Denpasar.
Kolok ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Barang bukti yang diamankan lima klip sabu seberat 1, 04 gram netto, satu buah handphone, 1 unit sepeda motor.
Sedangkan dari hasil pengembangan di daerah Pemecutan Kaja, Denpasar, pihaknya kembali menemukan dua puluh plastik klip, satu buah tas pinggang, 1 buah pipet plastik yang ujungnya diruncingi, 1 buah timbangan digital.
“Dari semua barang bukti tersebut, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” tegasnya.
Dikatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 miliar. (gsd/jus/m/kb)

















