DTW di Tabanan Diharap Lakukan Pengelolaan Mandiri

TABANAN, Kilasbali.com – Di tengah pandemi Covid-19 yang memicu anjloknya perekonomian, Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan berupaya keras mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali potensi yang ada di Bumi Lumbung Beras Bali.
Salah satunya dengan mendorong manajemen daya tarik wisata (DTW) melakukan pengelolaan secara mandiri.
Sekretaris Pansus VI, I Putu Eka Putra Nurcahyadi berharap, semua manajemen DTW di awal tahun ini seharusnya melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dalam setahun.
Karena, lanjut dia, dari tiga DTW potensial di Tabanan, DTW Ulundanu Beratannsejak awal tahun 2021 dikelola secara mandiri yakni pengelolaan dilakukan oleh Gebog Pesatakan atau pengempon pura setempat.
Dikatakan, kendati ada pemutusan kerjasama, itu tidak akan mempengaruhi potensi pendapatan asli daerah.
Karena, kata dia, Pemkab Tabanan tetap menetapkan tiga jenis pajak yang akan dipungut tiap bulannya yakni pajak restaurant 10 persen, retribusi tiket masuk 20 persen dan pajak parkir 25 persen.
“Disana kebetulan tidak ada aset milik Pemda, sehingga dibenarkan untuk dikelola sendiri secara kelembagaan,” jelas Eka Nurcahyadi, Jumat (7/5/2021).
Menurut Eka yang juga Ketua Komisi I DPRD Tabanan ini, dari perubahan itu justru kontribusi yang masuk pada kas daerah lebih besar, dengan rasio 25 persen dan masuk kedalam pajak hiburan dan rekreasi.
“Sehingga DTW lain kami harapkan bisa mempertimbangkan hal ini. Mungkin bisa menerapkan seperti yang diterapkan di Ulundanu Beratan. Pemda tidak ikut campur, sekalipun ada aset di sana,” ujarnya. (m/kb)

















