
TABANAN, Kilasbali.com – Kepala Badan Kesbangpolinmas Tabanan I Gusti Ngurah Suryana mengungkapkan, Dana Bantuan Politik (Banpol) di Kabupaten Tabanan mengalami kenaikan di tahun 2020 ini. Bahkan, kata dia, kenaikan mencapai 87 persen.
“Alokasi dana banpol tahun ini tidak ada pengaruhnya meskipun saat ini tengah dalam pandemi Covid-19,” Kepala Badan Kesbangpolinmas didampingi Kasubid Politik Pemilu Ermayanti, Jumat (26/6/2020).
Menurutnya, pada tahun sebelumnya per suara sah sebesar Rp 2.668, sedangkan tahun 2020 ini meningkat menjadi Rp 5.000 per suara sah atau sekitar 87 persen.
“Sesuai Memendagri 36 tahun 2018, besaran banpol disesuaikan dengan kemampuan daerah,” tegasnya.
Dibeberkannya, kenaikan ini merupakan usulan partai, kemudian Bupati telah memohon persetujuan kenaikan dana Banpol kepada Gubernur Bali dengan melampirkan indeks kemahalan, data skala prioritas pembangunan di Tabanan, dan lainnya.
“Dana banpol tahun 2020 ini diberikan kepada enam partai meliputi PDIP, Nasdem, Golkar, Gerindra dan Demokrat, sesuai dengan partai-partai yang menduduki kursi di DPRD Tabanan periode 2019-2024,” pungkasnya.
Adapun usulan Banpol untuk enam partai di Kabupaten Tabanan tahun 2020 adalah PDIP dengan suara sah 213.090 dikali 5.000 menjadi sebesar Rp 1.065.450.000,00, Partai Golkar dengan suara sah 34.179 dikali 5.000 menjadi sebesar Rp 170.895.000,00, Partai Gerindra dengan suara 17.858 menjadi sebesar Rp 89.290.000,00,
Partai Nasdem dengan 17.406 dikali 5.000 menjadi sebesar Rp 87.030.000,00 dan Partai Demokrat dengan suara sah 14.287 dikali 5.000 menjadi sebesar Rp 71.435.000,00. Dengan demikian total anggaran yang akan dihabiskan untuk dana banpol tahun 2020 adalah sebesar 1.484.100.000,00. (d/kb)

















