GIANYAR, Kilasbali.com – Polres Gianyar akhrinya menetapkan anak buahnya I Putu Pasek P, yakni Pande PW alias Pande B (48) sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Sayangnya, dari puluhan yang diduga menjadi korban, baru empat orang yang melapor, salah satunya anggota Polri.
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan mengatakan, setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, Pande P asal Lingkungan Pande, Beng, Gianyar ini akhir resmi berstatus tersangka, Jumat (13/9/2019).
Dikatakannya, penetapan ini merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya polisi menetapkan status tersangka kepada anak buahnya, I Putu Pasek P yang bertugas dalam pemasaran di lapangan.
“Korban yang melapor mulai dari ASN, pensiunan, ibu rumah tangga hingga anggota kami di kepolisian,” ungkapnya.
Menurutnya, kasus ini terungkap berawal dari laporan korban yakni anggota Polri, I Komang S asal Kelurahan Abianbase, Gianyar.
Sekitar bulan Maret 2017 lalu, korban membeli dua bidang tanah kaplingan seluas 200 meter persegi. Saat itu, Pande P melalaui Putu Pasek menawarkan tanah kaplingan yang berlokasi di Desa Tegal Tugu.
Kemudian disepakati harga, dan lanjut dibayarkan uang muka. Namun setelah dilakukan beberpa kali transaksi hingga pelunasan, tanah yang dimaksud tidak kunjung beralih hak kepada korban.
Justru sebaliknya, proses pengalihan hak ini semakin rumit, lantaran tanah yang dijual itu bukan atas nama Putu B, melainkan masih atas nama pemilik yang lama.
Hingga dua tahun lebih berjalan, tanah yang sudah dibayar itu pun tidak bisa dikuasai korban. Merasa ditipu oleh pelaku, korban akhirnya melapor ke Mapolres Gianyar.
Selain itu, sejumlah warga yang juga merasa senasib, juga melaporkan tersangka. Lokasinya lahan yang dibeli, sebagian sama dan ada pula di lokasi kaplingan lainnya. Kerugian mulai dari uang muka Rp100 juta hingga Rp150 juta.
Tidak hanya itu, puluhan orang lainnya juga diduga mengalami nasib serupa, Namun, enggan melakukan pelaporan dengan harapan uangnya kembali.
“Kami masih fokuskan memproses laporan atasa nama I Komang S. Sementara tiga laporan lain masih kami lakukan penyelidikan dan penyidikan,” terangnya.
Dari keterangan tersangka kepada petugas, disebutkan jika lamanya proses alih hak atas lahan itu lantaran tersangka kesulitan membayar hutang akibat anjolknya harga tanah.
Meskipun demikian, petugas tidak mau tahu, karena tindakan tersangka sudah memenuhi unsur penipuan dan penggelapan.
Terlebih aparat sudah mengantongi beberapa lembar kuitansi pembayaran Dp hingga kuitansi pelunasan. Petugas juga sudah mengantongi bukti lainnya seperti surat penjanjian tanpa tanggal dan identitas penjual.
“Kasus ini akan kami tindak tegas. Apalagi, kasus mafia tanah ini masuk dalam Commandar Wish Kapolda Bali, yaang kemudian ditindaklanjuti dengan MoU Kapolres Gianyar dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar, tentang pembentukan tim terpadu Pemberantasan mafia Tanah di Kabupaten Gianyar,” tegas Deni Septiawan.
Hingga kini, tambah AKP Deni, beberapa orang saksi sudah diperiksa, termasuk beberapa orang rekan tersangka Pande B.
“Kami masih melakukan pemgembangan, tidak tertutup kemungkinan, tersangkanya akan bertambah. Dalam kasus ini, kami sangkakan dengan Pasal 378 dan pasal 372 jo, pasal 55 KUHP. Hukumannya, selama-lamanya empat tahun penjara,” pungkasnya. (ina/kb)