Bantah Tudingan Reklamasi, Ketut Budi : Izin Lengkap, Kita Bantu Pemerintah Selamatkan Ancaman Abrasi di Pemuteran

SINGARAJA, Kilasbali.com — Ketut Budi Adnyana akhirnya angkat bicara membantah tudingan adanya aktifitas reklamasi pantai paska kunjungan Pansus TRAP DPRD Bali belum lama ini. Pria yang dipercaya selaku penanggungjawab pengerjaan pengaman pantai di Banjar Yeh Panes, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng itu mengaku pihaknya ingin membantu pemerintah menyelamatkan garis pantai dari ancaman abrasi.
Kontur tanah debu mengakibatkan kawasan pinggir pantai rentan disapu abrasi.
Ketut Budi mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi kelengkapan izin pengerjaan pengaman pantai tersebut. Pengerjaan dilakukan swakelola alias pribadi.
“Sebelum terbit izin dari BWS Bali (Balai Wilayah Sungai Bali-Penida) dengan nomor 039/KPTS/Bws15/2022, tentunya sudah mendapatkan dukungan dari masyarakat juga persetujuan dari Bendesa Adat dan Perbekel setempat. Poinnya, kami bikin pengaman pantai untuk menyelamatkan garis pantai dari ancaman abrasi, bukan membangun hotel sejenisnya,” terang Ketut Budi saat ditemui Minggu (14/6) sore.
Apakah kegiatan penyenderan mengancam ekosistim hutan bakau (mangrove)?
Ketut Budi menegaskan, penyenderan tidak akan mengganggu ekosistem hutan bakau di kasawan pantai Yeh Panes (Bukit Ser).
“Tadi lupa menambahkan, soal rekomendasi Satgas (satuan tugas) Lingkungan yang menanam dan memelihara mangrove. Satgas Lingkungan ini juga sebagai dukungan terbitnya izin dari BWS. Jadi, jika aktifitas atau kegiatan penyenderan mengancam ekosistem hutan bakau, kan enggak mungkin terbit izin dari BWS Bali,” tegasnya.
Masih kata dia, dari catatan, abrasi yang terjadi di kawasan pantai itu, setiap tahun kurang lebih 300 meter persegi alias 3 are lahan (tanah) raib disapu abrasi. Panjang senderan garis pantai sepanjang 375 meter. Penyenderan memakai model Buis dengan pasangan batu kali jarak tinggi 4 meter, lebar 4,5 meter.
“Data dokumen pengukuran yang kita pegang, dari tahun 2014 hingga pengukuran terakhir di tahun 2025 lalu, lahan di kawasan pantai lenyap tersapu abrasi nyaris seluas 2500 meter persegi alias 25 are. Pertanyaannya, apakah itu kita biarkan atau menunggu program penyelamatan garis pantai dari pemerintah? Nah, berdasarkan fakta itu, pihak pemilik lahan ambil langkah bikin senderan selamatkan aset lahan pribadi dari ancaman abrasi,” ungkapnya.
Terkait kabar diundang Pansus TRAP dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan Bali, Ketut Budi mengaku masih pikir-pikir menghadiri RDP di Denpasar.
“Masih pikir-pikir itu bukan soal takut atau berani, kami memilih rampungkan (selesaikan) proyek senderan (penahan abrasi) ini dulu. Jangan framing penyenderan selamatkan garis pantai dari abrasi dituding jadi reklamasi pantai. Monggo (silahkan) dilaporkan melalui jalur hukum jika dianggap kita melanggar,” singkatnya.
Informasi dihimpun, penyenderan di kawasan Pantai Yeh Panes Pemuteran itu, mendapatkan apresiasi dari sejumlah tokoh setempat.
“Setahu kami, seluruh pengerjaan penyenderan itu, sudah sesuai regulasi alias mengantongi izin resmi berdasarkan persetujuan dari masyarakat, satgas lingkungan, Bendesa, Pemdes Pemuteran. Kalau ada pihak yang dislike (tidak suka) kurang tahu apa yang jadi alasan atau pertimbangannya. Namun, dari sudut pandang kami, patut diapresiasi dan diacungi jempol karena masih ada pihak pribadi yang bantu pemerintah menyelamatkan garis pantai dari ancaman abrasi,” singkat sumber yang enggan disebut namanya. (Ard/kb)

















