JEMBRANA, Kilasbali.com – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Jembrana menyikapi serius terkait aturan sanksi denda berupa uang kepada siswa yang melanggar aturan. Di mana hal itu yang diduga terjadi di SD Negeri 2 Banyubiru, Banjar Pebuahan, Kecamatan Negara dengan kisaran Rp 5 ribu – Rp 100 ribu.
Meskipun telah dirapatkan dengan pihak komite sekolah, namun orangtua siswa mengeluhkan adanya aturan sanksi denda uang kepada anak didik yang melanggar tata tertib sekolah atau melakukan kenakalan. Penerapan aturan tersebut dinilai tidak mendidik.
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Jembrana Ni Nengah Wartini memastikan akan memanggil pihak sekolah maupun komite untuk klarifikasi aturan denda itu.
Menurutnya, sanksi dalam bentuk uang yang diterapkan bagi peserta didik terlebih di sekolah tingkat dasar memang sifatnya tidak mendidik. Pihaknya pun menyatakan penerapan sanksi denda tersebut tidak dibenarkan diberlakukan dilingkungan sekolah.
Bahkan, dengan metode sanksi uang terhadap peserta didik ini bisa berpotensi menjadi celah terjadinya penyalahgunaan dalam proses pendidikan di sekolah.
“Seharusnya sekolah bisa menerapkan sanksi yang jauh lebih mendidik yang dapat meningkatkan keperibadian siswa di sekolah, seperti sanksi membawa tanaman ke sekolah atau sanksi lainnya yang sifatnya menumbuhkan sikap anak menjadi lebih baik,” ujarnya, Rabu (7/8/2019).
Pihaknya pun mengaku sangat menyayangkan adanya aturan sekolah itu terlebih pihaknya telah melarang segala bentuk pungutan di sekolah. “Jangan dalam bentuk uang,” ujarnya.
Begiupula pihaknya juga tidak membenarkan sanksi apapun dalam bentuk fisik di sekolah apalagi sampai muncul kekerasan. Kalaupun ada kenakalan menurutnya ada sanksi yang lebih mendidik dan kreatif dan positif. Karena tujuannya menumbuhkan kesadaran siswa bahwa dirinya melakukan kesalahan. (gus/kb)