
TABANAN, Kilasbali.com – Jumlah saksi yang diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan dugaan korupsi anggaran belanja bahan bakar minyak dan makan minum (BBM-mamin) di Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat terus bertambah seiring proses penyidikan yang terus bergulir.
Sampai dengan Rabu (19/8), setidaknya ada 20 orang saksi yang telah diminta keterangannya terkait dugaan korupsi yang sempat diwarnai dengan penggeledahan Kantor Dinkes Tabanan pada awal pekan lalu.
Kasipidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, menjelaskan bahwa tim penyidik masih melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap dugaan korupsi yang terjadi sepanjang tahun anggaran 2023-2025 tersebut.
“Kemarin dan hari ini masih (pemeriksaan saksi-saksi). Masih berlanjut. Maraton. (Jumlah saksi yang sudah diperiksa) sementara ada 20 orang,” jelas Santiawan pada Rabu (19/8).
Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan dalam tahap penyelidikan sebelum dugaan korupsi ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak awal Agustus 2026 lalu.
Menurutnya, tidak menutup peluang jumlah saksi masih akan terus bertambah karena adanya pertimbangan kendala teknis.
Kendala ini di antaranya beberapa pegawai Dinkes sudah ada yang pindah tugas ke dinas/badan lainnya. “Karena banyak juga (pegawai) yang telah pindah dari Dinkes,” imbuh Santiawan.
Santiawan enggan merinci lebih jauh materi pemeriksaan secara umum terhadap para saksi yang telah diminta keterangannya. “Yang pasti terkait anggaran BBM dan mamin,” tegasnya.
Sekadar mengingat, dugaan korupsi anggaran belanja BBM dan mamin di Dinkes ini mencuat setelah penyidik Kejari Tabanan melakukan penggeledahan pada Senin (10/8) lalu.
Penggeledahan itu dilakukan untuk sehubungan dugaan korupsi yang diduga terjadi sepanjang tahun anggaran 2023 hingga 2025 itu ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam penggeladahan yang dilakukan sejak siang hingga malam hari itu, penyidik Kejari Tabanan menyita 126 dokumen anggaran sebagai barang bukti.
Tidak hanya itu, penyidik juga menyita beberapa perangkat elektronik seperti laptop dan alat komunikasi seperti ponsel serta uang tunai senilai Rp 8.012.000.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, potensi awal kerugian dari dugaan korupsi tersebut berkisar Rp 300 juta. (c/kb)

















