
TABANAN, Kilasbali.com – Fraksi Gerindra DPRD Tabanan menyetujui kelanjutan pembahasan empat rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diajukan pihak eksekutif.
Sikap ini disampaikan Fraksi Gerindra dalam pandangan umumnya terhadap keempat ranperda yang diserahkan Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, itu.
Keempat ranperda itu antara lain tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman 2026-2046.
Selanjutnya, ranperda tentang penanggulangan bencana serta penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pandangan umum Fraksi Gerindra ini disampaikan oleh ketuanya, Ni Nengah Sri Labantari, dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (25/6).
Selain menyetujui pembahasan lebih lanjut terhadap empat ranperda tersebut, fraksi ini juga memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemkab Tabanan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Meski demikian, fraksi ini juga memberikan sejumlah catatan kritis yang berkaitan dengan empat rancangan aturan itu.
Adapun catatan itu berkaitan dengan efektivitas penggunaan anggaran yang bersinggungan dengan pertanggungjawaban APBD 2025.
Fraksi ini berharap, belanja daerah benar-benar memberikan dampak nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
“Fraksi Gerindra berharap pentingnya peningkatan efektivitas belanja daerah agar manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih optimal oleh masyarakat,” ujar Sri Labantari.
Selain masalah belanja, Gerindra mendesak pemerintah daerah untuk lebih serius dalam melakukan optimalisasi aset-aset daerah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pihaknya menilai, optimalisasi itu penting agar kemandirian fiskal Tabanan semakin kuat di masa mendatang.
Dan terkait sektor permukiman jangka panjang, Sri Labantari mengingatkan agar ekspansi hunian tidak menggerus lahan produktif di wilayah agraris.
Ia menekankan pentingnya keselarasan antara pembangunan kawasan dengan kebijakan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Selain itu, pembangunan kawasan permukiman juga harus didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai,” tegasnya.
Mengenai ranperda penanggulangan bencana, Gerindra meminta pemerintah daerah untuk menggeser paradigma dari sekadar penanganan pascakejadian menjadi penguatan kesiapsiagaan dini.
“Harus memperkuat mitigasi, edukasi masyarakat, sistem peringatan dini, serta kesiapsiagaan masyarakat berbasis desa,” imbuhnya.
Sedangkan terkait ranperda mengenai lingkungan hidup, fraksi ini meminta adanya aturan yang lebih tegas dalam urusan pengelolaan sampah dan perlindungan sumber daya air.
Fraksi ini berpendapat bahwa kelestarian ekosistem Tabanan tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah, melainkan membutuhkan partisipasi aktif dari sektor privat.
Selain itu, keterlibatan masyarakat, desa, dan dunia usaha penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup melalui berbagai inovasi dan program berkelanjutan. (c/kb)

















