Klaim RSU Tabanan ke BPJS Cair Bertahap, Tapi Utang Biaya Obat Tidak Langsung Hilang

TABANAN, Kilasbali.com – Manajemen RSU Tabanan berupaya mempercepat proses pencairan klaim layanan kesehatan ke BPJS selama tiga bulan yang tersendat akibat peralihan sistem pencatatan rekam medis dari manual ke digital.
Upaya jangka pendek ini dilakukan untuk mengatasi persoalan keuangan di manajemen RSU Tabanan akibat akumulasi utang obat dan BMHP (Bahan Medis Habis Pakai) yang mencapai puluhan miliar rupiah dan berimbas juga pada tunggakan jasa pelayanan (jaspel) bagi pegawai.
Hasilnya, baru 50 persen dari klaim untuk Desember 2025 sudah cair dan sisanya akan disusul pada Senin (16/3) besok. Sementara klaim untuk Januari 2026 sudah tuntas dilengkapi dan diajukan ke BPJS untuk dicairkan paling cepat awal April 2026 mendatang.
Sedangkan klaim untuk Februari 2026 masih dalam proses dilengkapi agar bisa diajukan di akhir Maret 2026 ini.
Kendati demikian, upaya jangka pendek ini baru bisa mengatasi persoalan keuangan yang dipicu peralihan sistem pencatatan rekam medis manual ke digital.
Pencairan itu masih belum bisa mengatasi beban utang obat dan BMHP kepada vendor yang terakumulasi akibat piutang dari 2014 hingga akhir 2025 yang belum tuntas dengan nilai mencapai lebih dari Rp 36 miliar.
Direktur RSU Tabanan dr. I Gede Sudiarta pada Minggu (15/3) mengungkapkan peta persoalan keuangan tersebut secara runut.
Di awali dengan proses pencairan klaim ke BPJS untuk biaya layanan pada Desember 2025 yang sudah mulai berjalan secara bertahap.
Pencairan tahap awal mulai dilakukan pada Rabu (11/3) setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan RSU Tabanan melakukan negosiasi dengan BPJS Kesehatan.
Di hari itu, pihak rumah sakit telah menerima sekitar Rp 3,5 miliar atau 50 persen dari total klaim untuk Desember 2025 yang nilainya berkisar Rp 7 miliar.
“Sorenya, setelah cair dari BPJS, langsung kami proses untuk membayar jaspel sepenuhnya kepada semua pegawai. Sisanya kami manfaatkan untuk membuka blokir obat (dari vendor),” ujar Sudiarta, Minggu (15/3).
Ia menyebutkan, begitu bukti pencairan dikirimkan kepada pimpinan vendor, sistem pembelian obat kembali normal dan stok yang kosong segera terisi di depo farmasi pada petang hari itu.
Untuk menjaga kelangsungan layanan, pihak manajemen menargetkan sisa klaim Desember cair pada Senin (16/3) dan klaim Januari 2026 bisa terealisasi paling lama 10 April 2026 mendatang.
Sedangkan klaim untuk Februari 2026 sedang berproses untuk diperbaiki dan ditargetkan tuntas akhir Maret 2026 ini.
Dengan demikian, pada Maret 2026 ini, RSU Tabanan mengajukan dua klaim yang terdiri dari Januari dan Februari 2026.
“(Klaim) yang Januari 2026 sudah diajukan (ke BPJS) dan untuk Februari 2026 sedang kami proses agar bisa diajukan di akhir Maret 2026 ini,” imbuhnya.
Setidaknya, klaim Januari dan Februari 2026 perlu waktu untuk verifikasi hingga cair paling lama 25 hari kerja. “Harapannya awal April 2026, sekitar 10 April 2026, sudah bisa cair,” ujarnya.
Kendati demikian, Sudiarta menegaskan bahwa pencairan klaim BPJS baik untuk Desember 2025, Januari dan Februari 2026, berbeda dengan beban utang akumulatif yang tercatat sekitar Rp 36 miliar hingga akhir Desember 2025.
Klaim BPJS Desember 2025, Januari dan Februari 2026 itu merupakan klaim rutin tiap bulan sejak sistem rujukan berjenjang diterapkan dengan nilai setiap bulannya rata-rata Rp 7 hingga 8 miliar.
Klaim untuk tiga bulan ini tersendat hingga berdampak pada pemblokiran obat dan pembayaran jaspel bagi pegawai akibat peralihan sistem pencatatan rekam medis dari manual ke digital.
Sedangkan, beban utang obat dan BMHP yang nilainya mencapai Rp 36 miliar lebih itu merupakan akumulasi dari piutang RSU Tabanan yang belum tuntas sejak 2014.
Persoalan piutang itu dipicu selisih biaya perawatan pasien BPJS sehingga ada kurang bayar dari pasien serta adanya pasien tidak mampu yang tidak masuk kriteria penjaminan.
Ia mengeklaim, manajemen rumah sakit harus mengedepankan fungsi utamanya untuk memberikan layanan dasar di bidang kesehatan.
Karena itu, rumah sakit sering harus menanggung biaya obat dan perawatan yang jauh lebih tinggi daripada nilai klaim yang disetujui BPJS berdasarkan kode diagnostik.
Nilai yang tidak diklaim BPJS atau biaya yang kurang bayar dari pasien itulah yang kini menjadi beban keuangan dalam wujud utang hingga dibawa bertahun-tahun.
“Di sisi lain, rumah sakit tidak boleh menolak atau menahan (pasien). Tetapi biaya yang dikeluarkan (untuk melakukan perawatan pasien) itu menjadi tanggungan utang rumah sakit,” tegasnya.
Kondisi ini memaksa pihak rumah sakit menggunakan dana operasional internal untuk menutupi biaya medis pasien, yang kemudian lambat laun menumpuk menjadi utang kepada vendor.
Hingga akhirnya, persoalan keuangan di internal ini meledak pasca viralnya curhat satu dokter senior mengenai kekosongan obat di depo farmasi pada awal pekan lalu.
Untuk memperbaiki kondisi keuangan, RSU Tabanan sudah membentuk tim untuk menindaklanjuti piutang pasien yang kurang bayar atau tidak mampu membayar biaya perawatan.
Pasien yang terverifikasi benar-benar miskin akan diarahkan membuat surat pernyataan tidak mampu agar piutangnya bisa diajukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dihapus.
“Meski piutang sudah terhapus, rumah sakit tetap memiliki utang obat yang sudah dipakai oleh rumah sakit untuk menjalankan tugas utamanya memberikan layanan kesehatan (bagi pasien yang kurang bayar atau tidak mampu bayar),” tegasnya.
Sejauh ini, untuk mencukupi biaya operasional yang dikeluarkan tiap bulan, pihak RSU Tabanan berupaya mengoptimalkan pendapatan yang diperoleh dari pasien umum.
Di luar itu, manajemen memanfaatkan pendapatan dari kerja sama dengan rumah sakit lain seperti pemeriksaan laboratorium, radiologi, CT Scan, atau MRI dan kerja sama dengan pihak lain seperti perbankan dalam penempatan mesin ATM.
Untuk solusi jangka panjang, manajemen RSU Tabanan di 2026 ini mengusulkan adanya subsidi operasional kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan agar bisa diakomodasi.
Usulan itu sudah disampaikan agar bisa disetujui dalam APBD Perubahan 2026 yang nilainya Rp 60 miliar. Usulan nilai yang sama juga diajukan di tahun anggaran 2027.
“Agar (layanan) tidak terganggu lagi. Makanya di 2027 kami ajukan juga. Di tahun ini Rp 60 miliar. Di 2027 juga nilainya sama. Ini untuk operasional, pengadaan obat, BMHP. Tapi itu baru usulan. Realisasinya tergantung kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Terlepas dari itu, Sudiarta menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berupaya untuk menjalankan layanan rumah sakit semaksimal mungkin.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan transparan atau bersikap terbuka bila ada yang mempertanyakan kondisi keuangan rumah sakit saat ini. “Tentu kami akan terbuka memberikan penjelasan,” tegasnya. (c/kb)
















