
TABANAN, Kilasbali.com – Komisi I DPRD Tabanan menggelar rapat kerja untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tata ruang hasil inspeksi mendadak atau sidak di tiga kecamatan, yakni Kediri, Kerambitan, dan Selemadeg Timur, beberapa waktu lalu.
Rapat kerja yang berlangsung pada Selasa (3/2) ini dilakukan untuk memastikan penanganan yang konsisten dari pemerintah daerah terhadap aktivitas pembangunan ilegal yang ditemukan di lapangan.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, mengungkapkan bahwa sidak yang dilakukan sebelumnya hanyalah bersifat pengambilan sampel.
Ia mengindikasikan adanya kemungkinan jumlah pelanggaran yang lebih luas di wilayah lain selain lokasi yang telah dikunjungi.
“Berarti ini (ada potensi) bukan hanya segitu (pelanggaran) yang terjadi,” ujar Omardani saat menekankan perlunya pemeriksaan potensi pelanggaran secara menyeluruh di wilayah Tabanan.
Dalam rapat tersebut, dewan mendesak eksekutif mulai dari Satpol PP, DPMPTSP, camat, hingga perbekel untuk konsisten menegakkan aturan yang berlaku.
Meski demikian, ia mengingatkan agar proses penindakan tetap mengedepankan mekanisme yang benar tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat maupun investor.
“Artinya, kita tidak semata-mata bersikap arogan. Begitu ada pelanggaran, langsung kita arogan (membongkar). Kita lihat dulu. Masyarakat maupun investor juga punya hak terhadap persoalan yang dihadapi,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan mendasar di lapangan saat ini adalah lemahnya koordinasi dan pemahaman antarinstansi di bawah rezim perizinan OSS.
Ia menyoroti pentingnya keterbukaan data perizinan dimulai dari jumlah pemegang NIB (Nomor Induk Berusaha) yang menjadi cikal bakal proses mengurus izin lainnya.
Baik itu izin yang berkaitan dengan ITR (Informasi Tata Ruang), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), PBG (Persetujuan Bangunan dan Gedung), dan izin lainnya.
Dari data pemegang NIB itu, mana saja yang sudah ditindaklanjuti pemegangnya dengan mengurus izin lainnya serta mana yang ditolak karena beberapa unsur perizinan ditolak.
“Ada ITR yang ditolak misalnya, juga harus disampaikan. Sehingga aparat di bawah bisa sama-sama mengawasi. Terutama bila di lapangan ditemukan aktivitas pembangunan. Karena itu sudah masuk pelanggaran,” jelasnya lebih lanjut.
Ia juga menyinggung masalah perizinan yang seringkali dijadikan alasan saat terjadi persoalan di kemudian hari.
“Terlepas dari persoalan izin. Kalau izin dijadikan alasan, terus kalau terjadi kejadian, misalnya berkaitan dengan masalah hukum, kependudukan, atau lainnya apakah kita berkelit karena berkaitan dengan perizinan,” ucap Omardani.
Karena itu, Komisi I mendorong adanya sosialisasi masif kepada perangkat desa dan kecamatan mengenai tugas serta tanggung jawab mereka dalam memantau wilayah masing-masing.
“Jika seluruh pihak memahami perannya, potensi pelanggaran tata ruang di masa depan diharapkan dapat diminimalisir secara signifikan,” pungkasnya. (c/kb)

















