Pasar Kodok Mendadak Sepi Usai Bareskrim Polri Beber Penangkapan 2 Importir Pakaian Bekas

TABANAN, Kilasbali.com – Pasar Kodok yang ada di wilayah Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan mendadak sepi pada Selasa (16/12).
Suasana lengang itu hanya berselang sehari setelah Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri membeberkan penangkapan dua importir pakaian bekas dari Korea Selatan, Senin (15/12).
Seluruh lapak yang ada di “Sorganya Thrifting Bali” itu kompak tutup. Tidak seorangpun di antara pedagang di pasar tersebut terlihat berjualan.
Padahal, di hari-hari biasanya pasar tersebut sudah mulai ramai sejak pagi hari. Terutama mulai pukul 09.00 Wita sampai menjelang sore.
“Hari ini tutup. Jumat (mungkin) baru buka),” kata seorang pedagang yang enggan menyebutkan namanya.
Ia tidak bersedia menjelaskan alasannya menutup lapak. Termasuk, alasan seluruh pedagang melakukan hal yang sama secara kompak.
“Nggak tahu alasannya. Hanya diminta tutup,” sebutnya seraya menyebutkan permintaan itu datang dari atasan yang ia juga enggan jelaskan secara detil.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan, Ni Made Murjani, menyebutkan bahwa aktivitas di Pasar Kodok tidak berada di bawah kewenangannya.
Ini karena pihaknya tidak pernah memungut retribusi di pasar yang mulai ada di akhir tahun 90-an tersebut. “Kami tidak pernah memfasilitasi dan memungut retribusi di sana,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kelian Adat Banjar Tegal Belodan, I Wayan Muliadi, menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa menyebutkan jumlah pasti pedagang yang beraktivitas di pasar itu.
Ini karena pedagang di pasar itu ada yang keluar dan masuk. Tidak pernah permanen. “Sehingga data pasti (jumlah pedagang) yang jualan di sana tidak saya ketahui,” kata Muliadi.
Ia juga mengaku tidak mengetahui koordinator di pasar tersebut. Meski, pihaknya secara rutin melakukan pengawasan wilayah.
Ketidakjelasan mengenai koordinator di wilayah itu yang kerap membuat pihaknya selalu kesulitan untuk berkomunikasi.
“Kadang komunikasinya buntu. Dalam hal pengawasan, kami sebatas (memastikan) tidak menimbulkan gangguan keamanan,” imbuhnya.
Ia juga tidak mengetahui kabar mengenai adanya dua orang importir pakaian bekas yang ditangkap oleh Bareskrim Polri baru-baru ini di lingkungan Pasar Kodok.
Meski, sambungnya, belum lama ini ada yang melapor hendak membuat gudang. Hanya saja, pemanfaatan gudang yang dilaporkan tersebut juga tidak ia ketahui secara detil.
“Sebetulnya, kami tidak melarang orang berjualan di daerah kami, sepanjang sesuai aturan. Selama ini kami hanya dapat sampah dan limbah saja sebetulnya,” keluhnya.
Problem yang sama juga diungkapkan Perbekel Desa Dauh Peken, I Komang Sana Yasa. Meski ia tidak memungkiri, wilayah operasional Pasar Kodok ada di desa yang dipimpinnya.
Keterbatasan wewenang dan minimnya komunikasi juga menjadi kendala yang dihadapi jajarannya di pemerintah desa.
Pihaknya sebatas bisa mengingatkan beberapa orang yang dikenal di lingkungan pasar itu, terutama saat thrifting dikategorikan barang ilegal oleh Pemerintah Pusat.
Ke depannya, pihaknya akan mencoba memanggil perwakilan pedagang di pasar tersebut untuk menjaga kondusivitas wilayah desa.
Sehingga, ke depannya pihak desa tidak terus-menerus mendapatkan sanksi sosial dengan keberadaan pasar tersebut.
“Lagi pula pemasukan ke desa juga tidak ada (dengan keberadaan Pasar Kodok). Kami akan coba lagi berkomunikasi,” pungkasnya. (c/kb)
















