
TABANAN, Kilasbali.com – Komisi I DPRD Tabanan yang belakangan ini gencar melakukan inspeksi mendadak atau sidak bangunan luar meminta NIB (Nomor Induk Berusaha) diteruskan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ke para camat dan perbekel.
Komisi ini berharap, cara ini bisa mengurai persoalan lemahnya pengawasan tata ruang dan aktivitas pembangunan liar di lapangan. Selain itu, ini juga sebagai upaya untuk mengajak seluruh pihak aktif melakukan pengawasan.
“Contoh NIB. Memang ada di Perizinan (DPMPTSP). Masyarakat ketiga mengurus NIB secara langsung dan online keluar di Perizinan. Data ini kami harapkan disebarkan kepada camat dan perbekel,” sebut Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, pada Rabu (15/10).
Ia menyampaikan itu usai melakukan rapat kerja dengan beberapa dinas dan camat untuk menindaklanjuti temuan sidak yang dilakukan Komisi I belum lama ini.
“Sehingga, mereka (camat dan perbekel) mungkin di masing-masing wilayahnya bisa melaksanakan pemantauan,” sebutnya.
Terlepas dari NIB itu sudah difungsikan atau sebatas baru dibuat saja tapi tidak dilanjutkan dengan pelaksanaan aktivitas usaha di lapangan. Bila sudah dilanjutkan dengan aktivitas pembangunan, apakah sudah berizin atau belum.
“Termasuk di desa. Desa juga tidak bisa berkelit. Misalnya, kami (desa) tidak dilibatkan dalam proses perizinan di awal. Tapi, ingat pemerintah desa punya kewajiban untuk memantau setiap aktivitas kegiatan yang ada di masing-masing wilayahnya,” tegasnya.
Menurutnya, inilah yang menjadi simpul persoalan terkait aktivitas pembangunan liar, tidak berizin, atau tidak sesuai peruntukan di Tabanan saat ini.
“Selama ini desa masih bersikukuh tidak merasa terlibat dalam proses perizinan sehingga merasa agak pasif, padahal tidak mesti seperti itu. Itu yang kami lihat,” tegasnya.
Omardani menegaskan, NIB yang sudah terbit itu paling tidak bisa menjadi data awal bagi pihak terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan.
Sementara, untuk tindak lanjut atas temuan sidak di Selemadeg Raya beberapa waktu lalu, pihaknya secara tegas sudah meminta agar kegiatannya disetop sementara dan meminta agar proses perizinannya diurus terlebih dulu.
“Ingat. Kami tidak melarang segala aktivitas investasi. Tetapi, taati peraturan (perizinan),” tegas Omardani.
Sebagai tambahan informasi, Omardani menyebutkan bahwa dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Penataan Kawasan, dan Pemukiman (PUPRPKP), khusus untuk pembangunan pabrik mikol diperlukan adanya perbaikan Informasi Tata Ruang (ITR).
“Dikembalikan supaya diperbaiki agar spesifik misalnya untuk minuman alkohol (mikol) atau misalnya minuman lain,” bebernya. (c/kb)

















