
TABANAN, Kilasbali.com – Badan Anggaran atau Banggar DPRD Tabanan meminta pemerintah kabupaten setempat memaksimalkan pos biaya tidak terduga (BTT) untuk mengantisipasi bencana alam yang frekuensinya belakangan ini semakin tinggi.
Permintaan ini disampaikan Banggar DPRD Tabanan yang secara ex officio dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, dalam laporan pembahasan rancangan atau RAPBD Perubahan 2025 dalam rapat paripurna belum lama ini, tepatnya pada Kamis (18/9).
Dalam laporan yang disampaikan Pelaksana Tugas atau Plt Sekretaris DPRD Tabanan, I Made Agus Harthawiguna, Banggar DPRD Tabanan mengharapkan alokasi terkait anggaran bencana diakomodasi dalam APBD Perubahan 2025 di pos BTT.
“Untuk keperluan darurat dalam penanggulangan bencana alam yang tidak dapat diprediksi sebelumnya,” ujar Agus saat menguraikan laporan Banggar DPRD Tabanan terkait rancangan APBD Perubahan 2025 saat itu.
Selebihnya, laporan Banggar DPRD Tabanan terkait pembahasan RAPBD Perubahan 2025 menyepakati beberapa poin penting. Di antaranya terkait pendapatan daerah yang dirancang sebesar Rp 2,281 triliun lebih.
Rancangan pada pos pendapatan itu menunjukkan adanya peningkatan sebesar Rp 44,5 miliar lebih atau sekitar 1,99 persen dari APBD Induk 2025 yang semula ditetapkan sebesar Rp 2,236 triliun lebih.
Pada pos belanja, APBD Perubahan 2025 dirancang sebesar Rp 2,351 triliun lebih atau mengalami peningkatan sebesar Rp 37,9 miliar lebih atau sekitar 1,64 persen dari APBD Induk 2025 yakni Rp 2,313 triliun lebih.
Pada poin berikutnya, Banggar DPRD Tabanan dan Pemkab setempat tetap berkomitmen menjalankan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Inpres tersebut juga menginstruksikan kepada seluruh instansi pemerintah agar melakukan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD, dengan melaksanakan pengkajian ulang sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja.
Berikutnya, Banggar DPRD Tabanan memberikan arahan terkait upaya optimalisasi pendapatan daerah. Adapun arahan itu di antaranya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan yang sah.
Selanjutnya, peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan retribusi, pengelolaan dan pemanfaatan aset-aset daerah yang potensial, dan peningkatan promosi wisata.
Kemudian, pembangunan infrastruktur pendukung peningkatan pendapatan daerah dan penyempurnaan kebijakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan serta penyusunan regulasi turunannya.
Disebutkan juga bahwa anggaran belanja direncanakan untuk mendukung target capaian prioritas pembangunan daerah dan membiayai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
“Serta direncanakan dalam upaya pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga diharapkan dapat menciptakan nilai manfaat yang lebih tinggi dari nilai belanja yang dikeluarkan atau pembiayaan produktif yang dapat menciptakan multiplayer effect (efek yang berlipat ganda) sehingga berdampak terhadap ekonomi,” pungkasnya. (c/kb)

















