BULELENG, Kilasbali.con -Seluruh krama Bali patut bersyukur karena memiliki figur pemimpin seperti Wayan Koster. Gubernur Bali 2018-2023 ini, telah berjuang meletakkan fondasi kuat budaya Bali dengan undang-undang, perda dan pergub Bali.
Meski efektif memimpin Bali hanya dua tahun akibat diganggu pandemi, justru Koster tertantang memperjuangkan Bali. Koster pantas diberikan dua jempol atas upayanya melindungi dan melestarikan budaya Bali.
Untuk itu, dalam setiap kesempatan Cagub Bali nomor 2 Wayan Koster, selalu menegaskan bahwa budaya Bali merupakan prinsipil bagi semua krama Bali.
“Budaya Bali harus dijaga, dilestarikan dan dibangun dengan sekuatnya agar tetap eksis dan survive serta berkelanjutan kedepan. Tanpa budaya, Bali tidak akan bisa eksis selamanya. Prinsipil bagi kita di Bali untuk budaya,” tegas Wayan Koster di Buleleng, Rabu 6 November 2024.
Pria asal Sembiran Tejakula ini menjelaskan, kekayaan budaya Bali tak ada yang sama di wilayah lain di dunia. Budaya Bali yang menjadikan ekonomi bergerak dan memutar berbagai sektor pilar di Pulau Dewata.
“Prioritas utama pembangunan Bali adalah budaya, dengan berbagai aspek adat istiadat, tradisi, seni kearifan lokal dan sebagainya. Untuk itu, sudah ada Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat, karena desa adat yang menjadi benteng pertahanan Budaya Bali. Dan sudah ada Perda Bali Nomor 4 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali,” jelas Anggota DPR RI tiga periode (2004-2019).
Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini menjelaskan, lokus pemajuan budaya Bali ini pertama adalah berbasis desa adat, kedua melalui pendidikan dari PAUD hingga perguruan tinggi, dan ketiga melalui komunitas masyarakat.
“Tiga unsur ini menjadi lokus untuk membangun budaya Bali kedepan. Tentu saja dilengkapi dengan sarana prasarana, lembaga yang kuat dan didukung dengan anggaran memadai,” jelasnya.
Menurut Koster, dari budaya Bali inilah krama Bali bisa membangun sektor lain. Seperti membangun kehidupan masyarakat agar beretika, kesantunan, tata krama yang baik. Membangun sumber-sumber perekonomian dan membangun produk seni dan budaya.
“Karena orang Bali memiliki talenta dalam mengembangkan industri kreatif berbasis seni dan budaya. Inilah diantaranya sejumlah aspek penting pembangunan budaya di provinsi Bali,” jelasnya.
Sementara itu, Cawagub Bali nomor 2 Nyoman Giri Prasta sependapat dengan Wayan Koster. Keduanya komit membangun Bali tanpa menggerus akar budaya.
“Jangan sampai pembangunan Bali menggerus akar budaya kita,” katanya.
Sejumlah program Koster-Giri telah disiapkan untuk menjaga dan melestarikan budaya di sembilan kabupaten dan satu kota di Bali. Pemetaannya telah dilakukan Koster Giri sesuai dengan keunggulan seni budaya, tradisi, kearifan lokal Bali di daerah tersebut. Seperti mensuport gelaran festival berbasis seni budaya di semua daerah di Bali.
“Seperti di daerah yang unggul pertanian kami gelar festival budaya pertanian, daerah seni budaya kami lakukan festival seni budaya, daerah pesisir kami gelar festival budaya bahari. Itu menunjukkan karakter dan identitas dari Bali. Ini perlu kita tanamkan,” kata Bupati Badung dua periode.
Komitmen dua putra terbaik Bali ini tak perlu diragukan lagi bertalian seni budaya, tradisi, adat istiadat, agama dan kearifan lokal. Koster membangun Bali dengan program pembangunan semesta berencana yang menyeluruh dan terintegrasi untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Program ini mencakup semua aspek kehidupan, alam, dan budaya Bali yang terkandung dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Sejumlah kebijakan yang diterbitkan oleh Koster ketika menjadi Gubernur Bali, kini menjadi senjata andalan untuk pelestarian seni budaya Bali. Seperti kebijakan Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018, Hari Penggunaan Busana Adat Bali melalui Pergub Bali Nomor 79/2018, Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/kain Tenun Tradisional Bali melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04/2021, Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020, serta UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang memberikan penguatan terhadap pemajuan kebudayaan, Desa Adat, dan Subak, dan Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat. (*M/kb)