BirokrasiTabanan

DPRD Tabanan Setujui Penetapan RPABD 2025- RAPBD Perubahan 2024

    TABANAN, Kilasbali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menyetujui penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 dan RAPBD Perubahan 2024.

    Persetujuan dua RAPBD tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, pada Jumat (20/9).

    “Dengan persetujuan rapat paripurna dewan, kedua ranperda (RAPBD 2025 dan RAPBD Perubahan 2024) dapat disetujui bersama untuk ditetapkan sebagai perda yang selanjutnya dituangkan ke dalam berita acara persetujuan bersama Bupati Tabanan,” ujar Arnawa.

    Sebelum persetujuan tersebut, DPRD Tabanan melalui Badan Anggaran (Banggar) juga menyampaikan laporan hasil pembahasan RAPBD 2025 dan RAPBD Perubahan 2024.

    Baca Juga:  Hari Ini Gedung Mal Pelayanan Publik Tabanan yang Baru Mulai Beroperasi

    Laporan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Banggar yang juga Sekretaris DPRD Tabanan, I Made Sugiarta.

    Dari laporan yang disampaikan tersebut, disepakati bahwa target pendapatan asli daerah (PAD) dalam RAPBD 2025 sebesar Rp 698 miliar lebih atau naik sebesar Rp 121 miliar lebih dari APBD 2024 yang semula ditetapkan sebesar Rp 576 miliar lebih.

    Kemudian untuk target belanja daerah dalam RAPBD 2025 ditetapkan sebesar Rp 1,99 triliun lebih atau turun sebesar Rp 254 miliar lebih dari APBD 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 2,24 triliun lebih.

    Baca Juga:  Istri De Gadjah dan Tim Mulyadi-Ardika Disambut Hangat Warga Banjar Batusangian

    Sementara untuk RAPBD Perubahan 2024, target PAD dirancang sebesar Rp 704 miliar lebih atau naik sebesar Rp 127 miliar lebih dari APBD 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 576 miliar lebih.

    Sedangkan target belanja daerah dirancang sebesar Rp 2,32 triliun lebih atau naik sebesar Rp 75 miliar lebih dari APBD 2024 yang besarnya mencapai Rp 2,24 triliun lebih.

    Selain memaparkan rancangan tersebut, Banggar juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan selaku pihak eksekutif untuk melakukan upaya optimalisasi PAD, khususnya pada sektor pajak daerah dan retribusi.

    Baca Juga:  Tabanan Masuk Zona Kuning Jelang Hari Pencoblosan Pilkada 2024

    Adapun saran dari Banggar terkait upaya optimalisasi itu antara lain intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan yang sah, peningkatan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak dan retribusi.

    Berikutnya, pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah yang potensial, peningkatan manajemen pengelolaan keuangan daerah, dan peningkatan layanan kepada wajib pajak dan retribusi. (c/kb).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi