
TABANAN, Kilasbali.com – Rancangan Undang-undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (Mikol) dinilai akan berdampak negatif bagi Bali yang mengandalkan sektor pariwisata.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan, Eka Nurcahyadi pun angkat bicara terkait RUU ini.
“Kita harus tahu rancangannya dan landasannya. Kalau sudah jelas substansinya melarang, kita lawan ini dari Bali,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (16/11/2020).
Dirinya pun memastikan akan terjadi diskresi jika UU masuk ke dalam ranah larangan. “Kita khawatir RUU ini titipan. Semoga saja tidak,” lanjutnya.
Menurut dia, RUU jika disahkan menjadi Undang-undang, maka dikhawatirkan akan ‘membunuh’ ke arifan lokal setiap daerah, khususnya di Bali yang mengandalkan sektor pariwisata.
“RUU ini berbeda dengan visi dan misi bapak gubernur membangkitkan minuman tradiaonal arak Bali, yang merupakan kearifan lokal. Ia kami mendukung bapak gubernur,” tandasnya.
Seperti diketahui, Badan Legislasi DPR tengah membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol (Mikol).
Sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol ini diatur dalam Pasal 20, yakni dipidana paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta. (jus/kb)

















