Dikpora Jembrana Larang Pungutan PPDB

NEGARA, Kilasbali.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD maupun SMP di Kabupaten Jembrana tidak ada lagi penjualan maupun pengadaan pakaian dan atribut siswa di sekolah.
Penegasan tersebut dikatakan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Dinas Dikpora Jembrana, I Nyoman Wenten. “Pungutan rentan dalam PPDB seperti pengadaan pakaian maupun yang mengatasnamakan komite sekolah, OSIS atau koperasi sekolah,” ujarnya, Senin (1/7/2019).
Menurutnya, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Jembrana dan Inspektorat telah memanggil ratusan kepala Satuan Pendidikan Formal (SPF) mulai dari SD hingga SMP se-Kabupaten Jembrana, terkait larangan pungutan dalam PPDB.
Bahkan jika ada guru, pegawai, kepala sekolah maupun satuan pendidikan yang melanggar akan dikenakan sanksi. “Segala bentuk pungutan yang dilakukan saat PPDB, termasuk yang mengatasnamakan komite sekolah, kini dilarang dilakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut mengatakan, sesuai Pemendikbud nomor 45 tahun 2014 untuk pekaian seragam sekolah diusahakan orang tua/wali peserta didik, sedangkan sekolah hanya menyediakan ketentuannya saja.
“Orang tua berhubungan langsung dengan penyedia dan bebas mau di mana membeli asal sesuai kreteria dan spesifikasi, namanya juga seragam. Sekolah hanya mengeluarkan rambu-rambunya. Kalau ada pakaian kakak, asal layak pakai kan tidak mesti membeli dan harus baru,” tegasnya.
Selain pengadaan seragam dan kelengkapan siswa itu, pihaknya juga melarang adanya pungutan di sekolah, karena sudah ada Dana BOS. “Sekolah tidak boleh ada pungutan. Apapun bentuknya dilarang,” pungkasnya. (gus/kb)

















