
TABANAN, Kilasbali.com – Satreskrim Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas di sebuah rumah warga di Kecamatan Kediri yang ternyata dilakukan oleh pengasuh anak korban berinisial MLM (26).
Pelaku yang juga bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) tersebut nekat menggasak harta majikannya dengan modus berpura-pura melaporkan adanya orang mencurigakan yang masuk ke dalam rumah.
Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan korban, Dewa Putu Adi Pradana Yasa, terkait hilangnya sejumlah perhiasan berharga di kamar rumahnya. Barang-barang yang raib tersebut disimpan di dalam laci lemari kamar utama.
“Barang yang dilaporkan hilang terdiri dari dua kalung emas, dua buah gelang emas, dan satu cicin emas,” ujar Wiwik pada Minggu (16/8).
Aksi pencurian ini terencana dengan rapi. Pasalnya, MLM pada Senin (10/8) malam sempat menghubungi korban yang sedang bekerja di sebuah hotel di Seminyak, Kuta.
MLM mengadu bahwa aliran listrik di rumah mati dan ada sosok mencurigakan yang menyusup ke dalam rumah.
Mendengar laporan tersebut, korban yang merasa panik meminta pengasuh dan anak-anaknya untuk tetap mengunci diri di dalam kamar demi keamanan.
“Korban khawatir orang yang tidak dikenal yang masuk ke dalam rumahnya itu membawa senjata tajam,” ungkap Wiwik.
Situasi sempat bikin panik hingga akhirnya tetangga dan saksi datang membantu menyalakan kembali sekring listrik yang padam.
Setelah lampu menyala, saksi memeriksa ke dalam rumah dan mendapati kondisi kamar dalam keadaan acak-acakan.
“Pengasuh anak dan juga anak-anak korban masih dalam kamar. (Kondisi) kamar dilihat hanya laci yang berantakan,” imbuhnya.
Setelah korban tiba di rumah sekitar pukul 22.00 Wita, ia mendapati perhiasan emas miliknya telah hilang dari laci, sementara uang tunai masih tersisa sebagian.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polisi.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tabanan kemudian melakukan penyelidikan intensif dan mencurigai keterlibatan orang dalam.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, MLM akhirnya mengakui bahwa dialah yang mengambil perhiasan tersebut secara bertahap sejak Sabtu (8/8).
“(Aksi) pertama pada Sabtu 8 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WITA tersangka mengambil perhiasan emas satu kalung emas,” kata Wiwik menjelaskan kronologi pengakuan tersangka.
Selanjutnya, pada Senin (10/8) petang, pelaku kembali mengambil dua cincin dan dua gelang rantai sebelum akhirnya menciptakan cerita bahwa ada orang menyusup ke rumah di malam harinya.
Seluruh perhiasan tersebut kemudian dijual oleh pelaku di sebuah tempat di Jalan Hasanudin, Denpasar. “Tersangka mendapatkan hasil penjualan sebesar Rp 33.150.000,” jelas Wiwik.
Hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, namun polisi berhasil menyita sisa uang hasil penjualan yang masih Rp 32.150.000.
Polisi menegaskan, kepercayaan korban telah disalahgunakan oleh pelaku yang memiliki akses penuh ke dalam rumah.
“Modusnya, pelaku mengambil perhiasan emas itu dengan mudah karena bekerja sebagai ART di rumah korban,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, MLM kini mendekam di tahanan Polres Tabanan dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian. (c/kb).

















