Soal Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Pastikan Tak Akan Rumahkan PPPK

TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan tidak memiliki rencana untuk memberhentikan atau merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah penyesuaian aturan belanja pegawai maksimal 30 persen.
Opsi ini diambil untuk memastikan stabilitas kerja dan meredam keresahan ribuan pegawai di lingkungan pemerintah daerah menjelang pemberlakuan salah satu poin utama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila menjamin bahwa hak-hak PPPK tetap aman dan terakomodir, kendati saat ini terdapat sejumlah kebijakan fiskal baru.
Bahkan satu kebijakan di antaranya, Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang menjadi sumber salah satu pendapatan pemerintah daerah terpangkas.
“Kami belum ada mengarah atau berpikir untuk merumahkan PPPK. PPPK jangan resah. Gaji masih aman,” kata Susila saat disinggung soal penerapan aturan belanja pegawai maksimal 30 persen pada Selasa (11/8).
Susila menjelaskan, kepastian anggaran gaji tersebut telah dibahas secara mendalam bersama tim Banggar DPRD Tabanan. Penyesuaian porsi belanja pegawai yang diatur dalam UU HKPD tetap diupayakan tanpa mengorbankan status kepegawaian yang ada.
“Itu kami sudah sampaikan saat rapat KUA-PPAS(Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) di Dewan (DPRD) belum lama ini,” ujarnya.
Saat ini, Pemkab Tabanan terus berupaya melakukan optimalisasi pendapatan daerah melalui PAD dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Selain penguatan internal, pemerintah daerah juga telah bersurat ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri untuk memohon kelonggaran masa transisi aturan tersebut.
Upaya permohonan relaksasi ini didasari oleh kondisi fiskal daerah yang sangat beragam di seluruh Indonesia.
Pemkab Tabanan berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kebutuhan belanja riil daerah agar tidak terjadi gejolak pada sektor kepegawaian.
“Kami masih berjuang dan kami berharap pemerintah pusat memberikan keringan atau tidak melakukan pemangkasan dana transfer pusat ke daerah,” sebutnya.
Selain itu, persoalan anggaran ini juga menjadi problem nasional yang terjadi pada daerah lainnya.
“Kondisi ini bukan hanya di Tabanan, melainkan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Karena kondisi fiskal keuangan daerahnya berbeda-beda,” pungkas Susila. (c/kb)

















