Forum Perbekel Desa Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi Belum Dapat Kepastian Hingga Penlok Berakhir

TABANAN, Kilasbali.com – Rencana pembangunan tol Gilimanuk-Mengwi yang membentang dari Kabupaten Jembrana hingga Badung hingga kini perkembangannya masih pasang surut.
Terlebih dalam beberapa waktu terakhir ini, rencana pembangunan jalan bebas hambatan itu kabarnya mengalami perubahan segmen.
Terutama pada segmen I yang membentang dari Gilimanuk-Pekutatan yang dicoret dari rencana pembangunannya.
Karena itu, masa penetapan lokasi (penlok) terhadap lahan yang hendak digunakan sebagai badan jalan tol sudah habis pada 25 Februari 2025 lalu.
Lalu bagaimana dengan lahan di Tabanan, atau mungkin Badung, yang penlok-nya berakhir pada 7 Maret 2026?
Inipun belum ada kepastiannya lagi. Seperti yang diungkapkan Ketua Forum Perbekel Desa Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi, I Nyoman Arnawa.
“(Informasi) secara langsung belum ada (pihak resmi yang menyampaikan),” kata Arnawa pada Minggu (8/3).
Dari informasi yang ia ikuti di media sejauh ini, rencana pembangunan tol Gilimanuk-Mengwi yang membentang sepanjang 90 kilometer lebih itu mengalami perubahan.
“Seperti di Jembrana, seksi satunya berubah (dicoret). Itu katanya. Baru katanya. Makanya dibuka blokirnya. Penlok-nya. Begitu yang saya baca di media,” ungkapnya.
Kendati demikian, sambung Arnawa, masyarakat di wilayah desanya sudah mulai tidak terlalu terpengaruh dengan jadi atau tidaknya rencana pembangunan jalan tol tersebut.
“(Masyarakat) sudah tidak mau terlalu pusing. Malah banyak yang berdoa biar tidak jadi. Ya tidak apa-apa,” sebutnya.
Terlepas dari itu, sambungnya, pihak yang punya kewenangan terkait kelangsungan rencana pembangunan jalan bebas hambatan itu semestinya memberikan pengumuman secara resmi.
Sesuai aturan, sambungnya, ketika penlok sudah diperpanjang sekali dan tidak ada kelanjutannya, maka lahan masyarakat yang terdampak harus dikembalikan statusnya.
“Begitu logikanya. Tapi sampai saat ini kami belum menerima informasi,” bebera Arnawa yang juga Perbekel Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, itu.
Menurutnya, sesuai rencana awal, lahan terdampak yang ada di Jembrana, Tabanan, dan Badung ada dalam satu rangkaian tahapan.
Demikian juga dengan penlok-nya yang sudah mengalami perpanjang. “Kan satu rangkaian (tahapan). Kalau (dari sisi) regulasinya kan sama,” ungkapnya.
Selain itu, sesuai hasil rapat koordinasi di Desa Antosari beberapa bulan lalu, rencana pembangunan tol juga harus melalui tahapan dari nol lagi.
Kondisi itu bila, penlok yang sudah diperpanjang sebelumnya tidak dilanjutkan dengan kepastian pelaksanaan pembangunan.
“Seksi selanjutnya seperti apa. Terutama penlok-nya. Kalau penlok baru ditetapkan lagi harus mulai dari nol lagi. Seperti hasil rapat terakhir di Antosari,” pungkasnya. (c/kb)

















