
SINGARAJA, Kilasbali.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng Ketut Ngurah Arya memberikan catatan kritis terkait dengan anomali data kemiskinan di Kabupaten Buleleng.
Tak sampai disitu, pihaknya bahkan menyoroti adanya ketidaksinkronan antara angka statistik dengan realita beban anggaran.
Hal tersebut terungkap saat rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng bersama Eksekutif di Ruang Gabungan Komisi pada Rabu (4/3). Untuk diketahui, rapat ni dilangsungkan guna mematangkan pembahasan tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Dewan Buleleng.
Rapat berfokus pada Ranperda Penaggulangan Kemiskinan, dimana validasi data melalui sistem SIKS-NG dan DTSEN ini harus dilakukan secara masif dan melibatkan seluruh pemangku kebijakan.
“Secara statistik, kita melihat angka kemiskinan menurun, namun jika kita bedah indikator pembiayaan jaminan kesehatan melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) jumlahnya justru mengalami peningkatan, ini yang harus bisa kita jawab memalui Perda Penaggulangan Kemiskinan ini”, terangnya.
Masih kata dia, validasi data yang presisi memiliki peran yang sangat krusial, agar anggaran daerah menjadi tepat sasaran, jika kemiskinan benar-benar turun secara riil dilapangan, maka secara logis beban anggaran untuk PBI seharusnya juga terkendali. Nah, DPRD Buleleng mendorong agar peningkatan kapasitas operator ditingkat desa/kelurahan harus diperkuat melalui pendidikan dan pelatihan secara intens. Hal ini penting dilakukan agar data yang dihasilkan bukan sekedar formalitas administratif, melainkan potret nyata kondisi di masyarakat.
“Kita ingin Buleleng keluar dari peringkat kemiskinan terbanyak dengan data yang benar-benar riil dilapangan dengan data presisi ini kita dapat pastikan siapa yang layak dibantu dan siapa yang sudah mandiri”, imbuhnya.
Selain membahas Ranperda penaggulangan kemiskinan, dalam rapat juga menyepakati penyempurnaan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman, Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi.
Dalam pembahasan tersebut disepakati beberapa hal yakni Komisi-Komisi DPRD dan Pemerintah Daerah telah sependapat dengan rumusan penyempurnaan Ranperda seperti yang disampaikan Komisi Pembahas Ranperda dan penjelasan Eksekutif.
Penyusunan peraturan Bupati sebagai turunan dari Peraturan daerah harus segera dilakukan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam peraturan daerah, Perda-Perda yang telah ditetapkan agar dilakukan sosialisasi secara intensif sehingga dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat.
Selanjutnya, dari pembahasan tersebut, ketiga Ranperda tersebut akan segera dilanjutkan ke tahapan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Perda. (Ard/kb)

















