Parta Soroti Kasus LPD dan Juwuk Legi di Tabanan

TABANAN, Kilasbali.com – Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menyoroti persoalan hukum yang kerap menjerat Lembaga Perkreditan Desa (LPD) serta insiden berdarah di Juwuk Legi saat melakukan pertemuan dengan jajaran Polres Tabanan.
Pertemuan yang masuk dalam agenda reses Parta selaku anggota DPR RI yang bertujuan untuk menyerap berbagai dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah itu berlangsung pada Jumat (21/8).
Legislator yang baru bergabung di Komisi III sejak awal tahun 2026 ini membedah persoalan hukum yang berpotensi memicu gejolak sosial.
Salah satu isu krusial yang dibahas secara mendalam adalah perkara penyalahgunaan keuangan pada lembaga adat LPD.
Parta menilai penanganan masalah keuangan pada LPD harus disesuaikan dengan karakter uniknya sebagai institusi adat milik masyarakat.
Karena didirikan secara swadaya oleh krama, penyelesaian sengkarut dana LPD dinilai tidak boleh serta-merta disamakan dengan korporasi negara.
“Jika suatu saat nanti ada kasus keuangan di LPD, agar tidak membawa kasus tersebut menjadi tindak pidana korupsi. Karena seharusnya tidak di situ,” ujar Parta.
Sokongan dana dari pemerintah untuk desa adat pada dasarnya berstatus hibah atau hadiah, bukan penyertaan modal.
Atas dasar itu, intervensi pemerintah tidak otomatis memposisikan negara sebagai pemilik modal sah di dalam LPD.
“Kalau penyertaan modal, pemerintah ikut dalam RAT. Logikanya, tidak ada penyertaan modal, mengapa ikut RAT?” ujar Parta mempertanyakan rasionalitas penegakan hukum terkait korupsi LPD selama ini.
Selain persoalan institusi keuangan adat, Parta juga menaruh perhatian serius pada penanganan tragedi berdarah di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti.
Insiden kekerasan massa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman akibat dugaan pencurian ayam. Situasi di lapangan dilaporkan cepat memanas sesaat setelah kulkul bulus dibunyikan oleh manggala adat.
Berkumpulnya massa yang terprovokasi tanda bahaya tradisional tersebut akhirnya berujung pada tindakan kekerasan fisik.
Mengingat latar belakang sosiologisnya, Parta mendorong kepolisian mengambil pendekatan humanis untuk meredam potensi konflik lanjutan antar-keluarga.
“Saya berharap kasus ini diselesaikan dengan soft. Bisa dengan cara mempertemukan keluarga kedua belah pihak,” harapnya.
Terkait peluang bahwa kasus ini bisa ditangani melalui mekanisme restorative justice, Parta menyebutkan bahwa peluangnya sangat terbatas.
Ini karena adanya batasan ancaman pidana dalam KUHP baru untuk kasus-kasus atau perkara yang memungkinkan diselesaikan melalui restorative justice atau keadilan restoratif.
Kendati demikian, ia berharap proses penyelidikan yang sedang berjalan saat ini tetap menimbang akar masalah demi memulihkan ketenteraman warga di pedesaan.
“Sehingga penyelesaiannya nanti tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga dapat membantu meredakan konflik di tengah masyarakat,” pungkasnya. (c/kb)

















