Sikapi Protes di Jatiluwih, Pansus TRAP-Satpol PP Bali Tak Bergeming dan Tetap Jalankan Penertiban

TABANAN, Kilasbali.com – Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Bali tidak bergeming dalam menyikapi polemik tata ruang di areal wisata Jatiluwih, Kecamatan Penebel.
Seperti ditegaskan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, pada Jumat (5/12). Ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan tugas untuk melakukan penertiban.
Terlebih, persoalan pelanggaran tata ruang di Jatiluwih sudah sampai pada Surat Peringatan Ketiga (SP3) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan. “Jangan kerja Pansus TRAP yang sudah benar dibikin tidak benar,” tegas Suparta.
Ia memastikan, persoalan pelanggaran tata ruang di Jatiluwih akan menjadi perhatian pihaknya di Pansus TRAP. Pihaknya akan mengevaluasi pengelolaan tata ruang di wilayah itu.
“Kami berupaya agar pembangunan (di Jatiluwih) tertib-tertib. Ikuti saja aturan. Kalau dilarang, ikuti. Jangan lawan-lawan aturan,” imbuhnya.
Suparta juga menegaskan, aturan mengenai tata ruang ini berlaku secara nasional hingga ke daerah, baik provinsi atau kabupaten.
Dalam aturan tata ruang terbaru, 13 bangunan di Jatiluwih masuk kategori melanggar karena berada di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Itu aturan dari pusat. Ada juga aturan Tata Ruang di kabupaten dan provinsi. (Wilayah itu) masuk LP2B dan LSD. Kami lakukan penertiban untuk kemakmuran masyarakat,” imbuhnya.
Ia kembali mengaskan bahwa penertiban yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk kebaikan semua pihak.
Itu sebabnya saat sidak, Pansus TRAP menanyakan master plan kegiatan wisata di seluruh kawasan Jatiluwih.
Ia menambahkan, Pansus TRAP menyebut Jatiluwih memiliki potensi budaya dan alam yang luar biasa.
Sehingga, sambungnya, harus dijaga dan dikembangkan dengan pendekatan yang menyeimbangkan pelestarian dan kesejahteraan masyarakat.
Upaya itu perlu dilakukan dengan melakukan pengembangan budaya dan ekonomi melalui rencana pengembangan desa berbasis budaya.
“Konsepnya sudah ada secara tertulis. Misalnya, rumah-rumah penduduk ditata dan diarahkan menjadi homestay. Restoran khas desa yang menyajikan kuliner lokal yang higienis,” bebernya.
Selanjutnya, masyarakat setempat juga dilibatkan penuh dalam pengelolaan wisata sehingga pendapatan tidak lagi didominasi pihak luar atau kelompok pemodal tertentu.
Ia menegaskan, pemanfaatan ruang di wilayah pertanian organik Jatiluwih oleh para petani dalam bentuk usaha kecil di pinggir trek kunjungan.
“Kita buatkan konsep. Ada restoran, homestay, kegiatan subak. Di samping aktivitas pertanian juga bisa jualan kopi, lindung, atau kegiatan pertanian lainnya. Ini untuk petani. Bukan pemilik restoran,” tegasnya.
Menurutnya, dengan model seperti itu, aktivitas wisata di Jatiluwih bisa berjalan dengan tetap menjaga keseimbangan antara pelestarian budaya dan ekonomi.
Pihaknya juga memahami bahwa petani menjadi benteng keberadaan sawah di Jatiluwih. Karena itu, pihaknya menilai perlu penguatan dukungan bagi aktivitas petani.
Dukungan itu kemudian ia rincikan antara lain dengan memberikan insentif penyediaan sarana produksi dengan menyalurkan bantuan benih, pupuk, dan memperhatikan irigasinya.
“Memperhatikan pengenaan pajak juga asuransinya dan memperkuat sistem subak agar produksi pertanian tetap stabil dan tidak terganggu serta memperhatikan pemasarannya,” bebernya.
Sehingga, sambung Suparta, pemerintah hadir kepada petani yang tidak mengalihkan lahannya sabagaimana konsep LSD dan LP2B yang sudah diatur.
Menyikapi kondisi di Jatiluwih saat ini, Suparta juga menyebutkan bahwa pada Senin (8/12), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali akan memanggil secara bertahap 13 pemilik bangunan yang melanggar di Jatiluwih.
“Senin ini, Satpol PP Bali akan melakukan pemanggilan (bertahap),” ungkap Suparta seraya mengingatkan pelanggaran tata ruang, baik berizin atau tidak, bisa berisiko pidana.
Secara terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengonfirmasi rencana pemanggilan pemilik 13 bangunan melanggar tersebut.
“Betul. Baru tiga yang kami panggil karena (ketiga bangunan mereka) itu yang kami Pol PP line (diberi garis polisi). Nanti selebihnya berikutnya (bertahap),” sebutnya.
Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan lebih detil mengenai status izin kegiatan usaha, status lahan, dan lamanya beroperasi.
“Klarifikasi itu minta keterangan kepada masing-masing yang dipanggil. Jangan nanti bilang sudah punya izin tapi tidak bisa tunjukkan izin. Harus bisa ditunjukkan,” tegasnya.
Dharmadi menegaskan, dalam persoalan ini pihaknya merupakan eksekutor atas persoalan tata ruang yang terjadi di Jatiluwih.
Terlebih, persoalan tata ruang ini juga sudah melalui proses dengan ditandai adanya surat peringatan atau SP dari tahap pertama sampai ketiga.
“Ini juga dasarnya atas upaya kabupaten melalui Forum (Tata Ruang) sehingga ada SP 1, SP 2, SP 3 yang sudah berjalan,” imbuhnya.
Pihaknya tidak memungkiri, tindakan yang diambil saat Pansus TRAP melakukan sidak bersama jajarannya akan menimbulkan reaksi.
“Pro kontra itu sudah biasa di tengah permasalahan. Tapi bukan di Pol PP tempatnya tawar-menawar kebijakan. Kami eksekutor. Kami ambil tindakan tentu berdasarkan laporan, referensi, apalagi ini masalahnya di kabupaten melalui Forum (Tata Ruang),” pungkasnya. (c/kb).

















