
TABANAN, Kilasbali.com – Petugas dari Kepolisian Sektor atau Polsek Kediri menangkap pelaku penganiayaan di Banjar Sinjuana, Desa Beraban, Kecamatan Kediri yang sempat terjadi di akhir September 2025 lalu.
Pelakunya yang berinisial MS (56) ditangkap di daerah asalnya yakni wilayah Buleleng tanpa perlawanan. Saat ini, ia ditahan di Polsek Kediri sembari menjalani proses pemeriksaan atas kasusnya tersebut.
Menariknya, ada perbedaan keterangan yang disampaikan MS terkait penganiayaan yang diakuinya tersebut. MS mengaku memukul korbannya, BA (48), menggunakan kayu dan batu. Sementara, korban sesuai laporan mengaku dipukul menggunakan punggung kapak.
“Sesuai keterangan pelaku (memukul pakai) kayu dan batu. Tetapi dari korban melihat kapak yang ada di dalam tas. (Perbedaan keterangan) ini masih kami dalami,” jelas Kapolsek Kediri, Kompol I Nyoman Sukadana pada Jumat (10/10).
Yang jelas, sambung Sukadana, penganiayaan itu sendiri terjadi di rumah BA yang berlokasi di Banjar Sinjuana pada Senin (29/10) sekitar pukul 10.00 Wita.
MS sendiri bukan orang asing bagi BA. MS merupakan tetangga BA yang berlainan banjar. MS tinggal di Banjar Batan Buah Kaja.
Kasus ini terungkap setelah BA berusaha minta tolong sembari menahan rasa pusing akibat dipukul MS saat kejadian.
BA yang saat itu kondisinya bersimbah darah kemudian ditolong oleh tetangganya. Dari situlah terungkap bahwa dirinya baru habis dipukul MS.
Kakak korban, GM, yang melaporkan kejadian ini ke Polsek Kediri menyebutkan bahwa BA mengaku dipukul MS sebanyak tiga kali menggunakan punggung kapak.
Keterangan itu diperoleh saat GM bertanya kepada BA yang saat itu sedang mendapatkan perawatan medis awal di RS Singasana.
Saksi lainnya yakni NW yang juga tetangga BA menyebutkan keterangan sama. Informasi itu ia peroleh saat membantu BA usai dipukul MS.
Usai kejadian, ia mendengar teriakan minta tolong yang ternyata berasal dari BA. Saat itu, NW yang sedang memasang batu tempel melihat kepala hingga pakaian BA bersimbah darah.
Tak hanya itu, NW juga sempat berupaya mengejar pelaku. Bahkan, ia menyiapkan kayu untuk berjaga-jaga bila MS datang kembali dan melakukan penganiayaan lagi.
Namun, setelah dipastikan bahwa MS tidak kembali, ia kemudian mengajak BA ke RS Singasana untuk mendapatkan pertolongan medis awal hingga akhirnya dirujuk ke RSUD Tabanan.
Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami empat luka robek yang tersebar di beberapa bagian kepala belakangnya. Tiga luka robek sepanjang lima sentimeter dan satu lagi sepanjang empat sentimeter.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara menyimpulkan bahwa penganiayaan ini terjadi lantaran persoalan utang piutang pelaku dan korban.
Sukadana menegaskan, pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan barang bukti yang dipakai MS saat memukul kepala BA.
“Untuk pasal yang disangkakan terhadap MS yakni Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan,” tukas Sukadana. (c/kb)

















