Disdik Tabanan Mulai Siapkan SPMB 2026/2027 dan Jamin Lulusan TK-SD Tertampung

TABANAN, Kilasbali.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Tabanan mulai mematangkan persiapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027.
Pemerintah daerah menjamin seluruh siswa lulusan TK dan SD akan mendapatkan kursi di sekolah tujuan karena daya tampung yang tersedia masih sangat mencukupi.
Kepala Disdik Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama, menegaskan bahwa sosialisasi mengenai rencana penerimaan siswa ini telah dilaksanakan.
Pihaknya memastikan tidak akan ada siswa yang tercecer atau tidak mendapatkan sekolah dalam proses seleksi tahun ini.
“Kami sudah melakukan sosialisasi terkait rencana SPMB tahun ajaran 2026-2027,” ujar Darma Utama pada Kamis (28/5).
Bila mengacu data yang ada, jumlah lulusan TK tercatat sebanyak 5.734 siswa, sementara daya tampung SD di Tabanan mencapai 9.281 orang.
Untuk jenjang SMP, tersedia kuota sebanyak 6.725 kursi yang dipersiapkan untuk menampung 5.579 lulusan SD.
“Mengacu pada data yang ada, dipastikan lulusan TK semua tertampung di SD. Begitupun dengan lulusan SD tertampung di SMP,” ungkapnya.
Proses pendaftaran jenjang SD akan diawali dengan pendataan siswa pada 2-13 Juni 2026 dan dilanjutkan dengan pendaftaran resmi pada 22-25 Juni.
Selanjutnya, tahap verifikasi yang berlangsung hingga 2 Juli 2026 dan hasil seleksi akan diumumkan pada 4 Juli 2026.
“Untuk pelaksanaan SPMD tingkat SD diserahkan sepenuhnya pada satuan pendidikan tingkat SD masing-masing,” imbuhnya.
Sementara itu, pendaftaran SMP jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua dibuka pada 22-24 Juni 2026.
Untuk jalur domisili yang memiliki porsi kuota terbesar, pendaftaran dijadwalkan berlangsung mulai 20 Juni hingga 1 Juli 2026.
“Seperti tahun sebelumnya persentase untuk jalur domisili lima puluh persen, afirmasi dua puluh persen, perpindahan orang tua lima persen,” jelasnya.
Untuk jalur prestasi, sambungnya, kuota akan ditetapkan sebanyak 25 persen melalui jalur TKA (Tes Kemampuan Akademis) lima persen, sains lima persen, olahraga lima persen, dan seni budaya lima persen.
Terkait persyaratan usia, calon siswa SD minimal harus berusia 6 tahun per 1 Juli 2026, namun usia lima tahun enam bulan masih bisa diterima jika memiliki rekomendasi psikolog terkait kesiapan psikis dan bakat istimewa. Untuk jenjang SMP, batas usia tertinggi calon siswa baru ditetapkan adalah 15 tahun.
Untuk mengantisipasi kendala pendaftaran bagi calon murid yang memiliki Kartu Keluarga (KK) bukan Tabanan atau masalah teknis pada sistem daring, Disdik Tabanan telah menyiagakan posko pelayanan khusus.
Fasilitas ini bertujuan untuk memberikan bantuan langsung bagi orang tua siswa yang mengalami hambatan administratif.
“Dalam hal calon murid baru tidak mempunyai KK Kabupaten Tabanan dan bukan merupakan penugasan kerja orang tua sehingga tidak dapat melakukan pendaftaran secara daring karena tidak terakomodasi di sistem, Dinas Pendidikan membuka posko pelayanan yang akan membantu menangani permasalahan tersebut,” pungkas Darma Utama. (c/kb)

















