Distan Tabanan Bagikan Desinfektan ke Peternak untuk Cegah ASF

TABANAN, Kilasbali.com – Dinas Pertanian (Distan) Tabanan sedang gencar membagikan desinfektan kepada para peternak babi untuk mengantisipasi potensi penyebaran virus African Swine Fever (ASF).
Selain penyaluran sarana kebersihan, pemerintah daerah juga menerbitkan surat edaran khusus guna memperketat pengawasan lalu lintas ternak.
Langkah pencegahan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 524/7215/PKH/Distan tentang Peningkatan Kewaspadaan Penyakit Menular pada Babi.
Melalui edaran tersebut, para peternak diwajibkan memperketat sistem biosekuriti dan membatasi akses orang maupun kendaraan asing masuk ke area kandang.
Kepala Distan Tabanan, I Gusti Putu Ekayana, menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan sebagai deteksi dini guna menekan risiko kerugian ekonomi bagi masyarakat.
Pihaknya menekankan pentingnya peran aktif peternak dalam memantau kondisi kesehatan hewan secara berkala.
“Surat edaran ini berisi imbauan untuk meningkatkan kewaspadaan dini, menerapkan biosekuriti di kandang, dan segera melapor jika menemukan ternak babi dengan gejala sakit atau kematian mendadak,” ujar Ekayana pada Selasa (26/5).
Dalam edaran itu, pemerintah melarang keras pemberian pakan sisa makanan (swill feed) dari hotel maupun restoran kepada ternak babi.
Warga juga diingatkan untuk tidak membuang bangkai babi ke sungai atau lahan terbuka, melainkan wajib dikubur guna memutus mata rantai penyebaran penyakit.
Terkait distribusi bantuan, paket desinfektan mulai disalurkan ke sejumlah desa sebagai modal utama penyemprotan kandang secara rutin.
Penyaluran logistik ini diprioritaskan bagi wilayah dengan populasi babi yang cukup padat untuk memastikan kebersihan lingkungan peternakan tetap terjaga.
“Kami ingin memastikan para peternak memiliki sarana untuk menjaga kebersihan kandang dan memutus rantai penyebaran penyakit,” tegasnya.
Untuk memperkuat langkah antisipasi, petugas UPTD Puskeswan turut diterjunkan ke lapangan untuk memberikan pendampingan teknis dan edukasi kepada warga. (c/kb)

















