GIANYAR, Kilasbali.com – Seiring ketatnya pemeriksaan sampah pilah di TPA, malah kini muncul lagi TPS Liar di sejumlah tempat. Kalangan dewan pun menyoroti kondisi ini dan meminta ada tindakan tegas dari penegak perda.
Anggota DPRD Kabupaten Gianyar, Ngakan Ketut Putra, Selasa (10/6) kedisiplinan pemilahan sampah justru cenderung di pedesaan. Namun di wilayah perkotaan seperti di Kota Gianyar yang notabene banyak warga pendatang justru kurang tertib.
Hal ini terlihat dari banyaknya TPS liar yang bermunculan. Peraturan Bupati Gianyar nomor 76 tahun 2023 tersebut pun seakan hanya jadi pajangan. Selain muncul TPS liar baru, TPS liar lama yang sudah sering dibersihkan, malah tambah sampah campur yang semakin menggunung.
Pihaknya pun mengapresiasi masyarakat yang sudah sadar dan paham tentang penanganan sampah tentunya akan mengikuti jadwal sampah organik, non organik dan residu.
“Kasihan mereka yang sudah sadar direcoki oleh oknum yang tidak mau melakukan pemilahan sampah dan membuang sampah secara liar. Tentu ini akan berdampak kepada masyarakat dan lingkungan di sekitar tempat pembuangan sampah liar itu,” seru Ketua Badan Kehormatan DPRD Gianyar ini.
Dijelaskannya, banyak pendatang dari luar Gianyar yang menjadi pelaku pembuang sampah liar. Laporan dari warga di sekitar lokasi TPS liar, mereka sudah sering mengintai dan ternyata pelaku menggunakan sepeda motor saat membuang sampah dan langsung kabur ketika dipanggil.
“Tentu ini sangat meresahkan, masyarakat yang sudah sadar pentingnya pemilahan sampah sangat dirugikan, mereka bahkan sudah memasang spanduk-spanduk melarang buang sampah tetapi tidak dihiraukan oleh pelaku. Harus segera ditindak tegas,” ujarnya.
Aturan terkait penanganan sampah sudah tercantum tindakan dan sanksi bagi yang melanggar. Warga yang menemukan oknum pembuang sampah liar bisa menangkap dan menyerahkan ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani TPS-TPS liar, masyarakat juga harus membantu dan menginformasikan jika menemukan adanya pelanggaran.
“Bupati dan Ketua DPRD Gianyar sudah memberikan perhatian serius terhadap penanganan sampah. Beberapa imbauan dan edaran sudah diterapkan terutama di lingkungan kepegawaian, seperti penggunaan tumbler, melarang air kemasan setiap kegiatan pemkab dan lain sebagainya,” tegas Ngakan Putra. (ina/kb)