
TABANAN, Kilasbali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan telah secara tegas meminta proyek pembangunan vila di Banjar Wongaya Betan, Desa Mangesta, Kecamatan Penebel dihentikan. Sikap ini terungkap dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada Kamis (31/10) yang dihadiri Bappeda, Dinas PUPRPKP, DPMPTSP, dan Satpol PP.
Dalam rapat koordinasi itu terungkap, status pembangunan vila di Banjar Wongaya Betan itu berlangsung di atas tanah yang masuk lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) serta lahan sawah dilindungi (LSD).
Karena itu, Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa yang turut hadir dalam rapat koordinasi itu tegas meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menghentikan pelaksanaan proyek tersebut. Usai rapat koordinasi, Arnawa secara tegas meminta OPD yang hadir dalam rapat tersebut melakukan penghentian terhadap aktivitas pembangunan yang berlangsung di tanah tersebut. “Satu minggu harus ada penghentian,” tegas Arnawa.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar lahan yang dipakai sebagai lokasi pembangunan vila tersebut dikembalikan fungsinya seperti semula yakni sebagai lahan pertanian. “Minimal pertama dilakukan penghentian. Kemudian dilakukan langkah-langkah untuk mengembalikan lahan itu seperti semula,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aktivitas pembangunan vila di Banjar Wongaya Betan, Desa Mangesta, Kecamatan Penebel ini menjadi sorotan DPRD Tabanan karena berlangsung di lahan produktif. Dalam perjalanannya, aktivitas pembangunan vila ini juga mendapatkan reaksi penolakan dari warga adat setempat. Terlebih keberadaan pembangunan itu berdekatan dengan tempat suci mereka.
Reaksi penolakan ini bahkan sempat diwarnai dengan rencana pelaporan ke polisi. Karena spanduk penolakan oleh warga adat setempat sempat dirobek orang tidak dikenal. (c/kb).

















