Bukan Dicegat di Jalan, Keluarga Tegaskan Terpidana Sujena Menyerahkan Diri

GIANYAR, Kilasbali.com – Viralnya penjemputan terpidana I Wayan Sujena, terkesan menghindar dan disebutkan ditangkap, sangat disayangkan oleh pihak keluarganya. Karena sujatinya terpidana maupun pihak keluargas ejak awal sangat kooperatif dan dengan itikad baik menyerahkan diri ke aparat.
Kepada wartawan, Minggu (13/2) anak terpidana, I Made Widiarta meneuturkan, sebelum dijemput petugas, dirinya menerima telepon dari petugas Polsek Payangan, yang mempertanyakan keberadaan orang tuanya.
Widiarta, lantas menelepon bapaknnya yang saat berada di Sanur. “Saya langsung meminta bapak pulang pulang dan langsung ke Polsek Payangan,” tuturnya.
Pada hari penjemputan itu, ia bersama
bapaknya menuju Polsek Payangan, mengendarai sepeda motor. Tiba di Polsek Payangan, terpidana diterima dengan baik. Namun anehnya, bapaknya disebutkan dicegat di tengah jalan dalam perjalanan dari Payangan menuju Ubud.
Selain itu, ia juga sangat menyayangkan, surat pemanggilan I pada tanggal 20 Januari 2022 dan juga surat pemanggilan II pada tanggal 25 Januari 2022 dibawa oleh pelapor atau korban, I Putu Gde Aspartha Putra alias Tu King dan diterima istri terpidana I Gusti Ayu Mulyawati, di kediamannya di Banjar Singeperang, Desa Buahan Kaja Payangan.
“Ini kan aneh, masa surat pemanggilan yang seharusnya dibawa okeh pihak dari Kejaksaan Tinggi Denpasar, bisa dibawa oleh pelapor yang merupakan musuh dalam perkara ini,” tegasnya.
Juga, kata Widiarta, pada tanggal 3 Februari 2022, sekitar pukul 23.30 wita, pelapor Tu King, datang kerumah bapaknya di Singeperang, Desa Buahan Kaja, Payangan, bersama petugas. Bahkan saat itu, pelapor minta agar keluarga menyuruh terpidana ngumpet.
“Ibu saya disuruh bilang bapak ke Jakarta tidak ada di rumah, anehkan,” ungkapnya.
Bahkan kata anak kedua terpidana ini, bapaknya punya itikad baik untuk mengembalikan uang korban. Walaupun bapaknya sudah divonis 1 tahun penjara, masih mau mengembalikan uang.
“Bapak saya dua kali menyerahkan uang ke pelapor setelah divonis, sejumlah Rp36 juta dan Rp 65 juta, bukti penyerahan uangnya ada. Sebenarnya utang bapak saya Rp 675 juta bukan Rp 1,5 M seperti diberita,” ujarnya, seraya mengatakan masih mempertimbangkan untuk melaporkan balik pelapor.
Hal senada dikatakan Penasehat Hukum terpidana, I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, SH. Advokat asal Brasela, Payangan ini membenarkan kalau terpidana tidak dicegat di jalan, tapi menyerahkan diri. “Saya telepon petugas Polsek Payangan, bahwa terpidana menuju ke Polsek Payangan,” jelasnya.
Ngurah Wisnu juga sangat menyayangkan, surat pemanggilan kepada terpidana dibawa oleh pelapor atau korban, yang jelas jelas merupakan musuh dalam perkara ini.
“Ini jadi pertanyaannya. Pelapor yang bawa surat panggilan. Wajar saja kalau terpidana kurang menanggapi surat pemanggilan itu,” tandasnya. (ina/kb)

















