
GIANYAR, Kilasbali.com – Beredarnya permen spray yang marak dikonsumsi anak-anak di Desa Bona, Blahbatuh dan sekitar sangat meresahkan para orang tua.
Komisi Penyelenggara Perlindingan Anak Daerah (KPAD) Bali pun langsung menindaklanjuti produk ini dengan membawany ke BPOM Bali untuk ditindaklanjuti.
I Made Ariasa selaku Komisioner Bidang Pendidikan KPPAD Provinsi Bali, Senin (11/10/2021) membenarkan bahwa pihaknya menemukan permen spray yang digunakan anak-anak.
Penemuan ini langsung dilaporkan ke BPOM agar mendapat penanganan dan bila ilegal, agar melarang produk tersebut beredar.
“Permen spray ini saya temukan saat kunjungan ke salah satu sanggar di Desa Bona. Sekalian ini dijadikan topik perlindungan anak melalui pendidikan hidup sehat,” ungkap Ariasa.
Atas temuan itu, bukti premen spray langsung di kirim ke BPOM Bali, untuk diperiksa kandungan dari permen spray tersebut.
Disebutnya, pada kemasan spray tersebut, tidak terdapat masa kadaluwarsa dan kandungan bahan-bahan secara detail.
“Pada umumnya, makanan atau minuman yang dijual terdapat jelas kandungan yang ada dalam produk. Ini tidak ada, lagipula tidak ada masa kadaluwarsa, ini yang kami takutkan, efeknya pada konsumen,” tambahnya.
Disisi lain, selain kepada orang tua, pedagang juga mesti menyaring produk yang bisa dijual secara umum.
Disamping itu, makanan yang dijual dipastikan memiliki masa kadaluwarsa, kalau lewat waktu pasti berdampak pada kesehatan
“Orang tua wajib awasi putra-putrinya saat membeli jajanan, begitu pula pedagang atau warung mesti menyaring makanan yang dijual agar tidak menemui masalah nantinya,” pungkas Ariasa. (ina/kb)

















