
GIANYAR, Kilasbali.com – Satpol PP Kabupaten Gianyar menghentikan proyek bangunan di Desa Bedulu, Blahbatuh, Senin (17/5/2021), lantaran pemiliknya tidak mampu menunjukkan surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Proyek bangunan yang dihentikan adalah pembangunan rumah milik I Wayan Sindu (60) dari desa setempat. Dihadapan petugas, yang bersangkutan mengakui jika dirinya belum mengantongi IMB. Rencananya, bangunannya itu berlantai tiga, namun kini masih proses konstruksi.
Karena belum berizin, petugas pun meminta agar pemilik banguan menghentikan aktivitas pembangunan. Karena melanggar Perda No.13 tahun 1998 tentang IMB, sehingga pembangunan dihentikan sementara. Pemiliknya dipinggil untuk datang kekantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan lebih lanjut.
Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha mengatakan satu unit bangunan dihentikan sementara karena pemilik bangunan tidak mampu menunjukkan surat-surat yang diperlukan. Pemilik bangunan sudah diberikan peringatan dan untuk selanjutnya dipanggil untuk diberikan pembinaan.
“Bangunan ini menjadi sorotan warga, kemudian diaporkan kepada kami dan aparatur desa. Hari ini kami sidak ke lapangan dan bangunan itu belum berizin,” terangnya.
Lanjutnya, dalam penertibannya pihaknya selalu mengutamakan pendekatan persuasif. Sebagaimana ketentuan yang ada pihaknya tetap memberikan tahapan peringatan yang diawali dengan SP-1. Namun, jika tetap melanggar akan berlanjut ke SP-2. “Jika masih juga membandel kita SP3 lalu kita tutup,” tegasnya. (ina/kb)

















