
GIANYAR, kilasbali.com – Komitmen krama subak di Desa Tegal Tugu, Gianyar, rupanya masih konsisten mempertahankan lahan pertanian mereka agar terhindar dari alih fungsi lahan. Sejumlah investors yang sejak lama mengincar kawasan startegis di Perkotaan Gianyar untuk dijadikan perumahan, hingga kini tidak bisa mewujudkannya. Sebagaimana keputusan krama Subak yang secara tegas menolak rencana salah satu investor perumahan, dalam Paruman Agung Desa Adat Tegal Tugu bersama seluruh Pekaseh Subak.
Dari keterangan yang diterima, Selasa (08/12/2020), dalam Paruman Desa Adat dan Subak yang digelar, Minggu (6/12/2020) malam. Rencana Alih fungsi lahan di Desa Tegal Tugu, Kecamatan Gianyar khususnya di Subak Payal Kangin ditolak krama subak dan warga setempat.
Dalam paruman tersebut, selain Subak Payal Kangin, terdapat 4 subak lainnya melakukan penolakan yaitu Subak Pekandelan, Subak Sukun, Subak Yang Ama dan Subak Jro Kuta. Dalam surat penolakan tersebut, berbunyi menolak dan tidak memberikan rekomendasi kepada pengembang perumahan dan pembangunan sarana pengembangan prasarana pendukung proyek di Subak Payal Kangin.
Pekaseh Subak Payal kangin, I Nyoman Merta membenarkan penolakan tersebut melalui paruman agung seluruh pekaseh subak di Desa tegal Tugu. Dikatakannya, alasan penolakan tersebut Desa Tegal Tugu yang terkenal sebagai wilayah pertanian, agar terus terjaga.
Point pertama penolakan, paparnya, karena Desa Tegal Tugu adalah hidup dari sektor pertanian, sebagian besar warga adalah petani. Hal kedua sebagai alasan penilakan karena bila lahan pertanian menjadi perumahan, maka pengempon di Pura Masceri, Pura Ulun Sui dan Pura Batur Sari akan berkurang.
“Point pentingnya, bila pengembang ini diizinkan, maka pengembang lain juga menuntut diberikan izin. Maka akan bergelombang seperti ombak yang membangun perumahan. Otomatis lahan menjadi sempit,” ungkapnya.
Disisi lain, pengajuan pengembangan perumahan pada lahan seluas 4,5 hektar tersebut akan menjadi sekitar 500 rumah. Ironisnua Desa Tegal Tugu sebagai desa terkecil di Gianyar. “Penduduk aslinya sekitar 600 KK, nah rumah pendatang 500 KK, kami khawatir ke depan, akan ada desa di dalam desa, persoalan sosial juga pasti akan muncul,” bebernya.
Hal senada diungkapkan Ketua badan Perwakilan Subak (BPS) Subak Payal Kangin, Dewa Made Putra Lambon menegaskan, seluruh krama subak sepakat menolak inverstor pengembang. “Penolakannya sudah melalui paruman agung dan ditandatangani seluruh pekaseh,” jelas Dewa Made Putra Lambon.
Ditegaskan, penolakan itu untuk semua pengembang perumahan atau usaha lain yang rakus lahan, baik pengusaha lokal dan luar daerah. “Nah, kalau tanah itu dibangun rumah oleh pemiliknya, itu sah-sah saja, namun tidak untuk kavling,” bebernya lagi.
Sebelumnya, pihak pengembang PT EBE yang berkantor di Gianyar mengajukan permohonan rekomendasi izin pengembangan perumahan kepada Subak Payal Kangin tertanggal 7 September 2020 lalu. Di mana lahan yang akan diajukan untuk pengembangan perumahan seluas 4,5 hektar di kawasan Subak Payal Kangin.
Permohonan ini ditandatangani Dirut PT EBE, Budi Oktavianes. Sedangkan Surat Keputusan Paruman Agung Subak Payal Kangin No; 06/SPK/XII/2020 tertanggal 6 Desember sudah ditembuskan ke Kepala Desa, Camat Gianyar, Dinas pertanian dan Peternakan Gianyar dan Bupati Gianyar. (ina/dx/kb)

















