
TABANAN, Kilasbali.com – Untuk menyamakan persepsi dan strategi pengawasan Pilkada Tabanan tahun 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Kerja Pengawasan di Warung Cs Bedha Tabanan, Sabtu (24/10/2020).
Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada menyampaikan apresiasi kepada Panwascam dan Pengawas Pemilu Desa. Di mana pengawasan kampanye telah dilakukan dengan maksimal.
“Panwascam dan PKD saya minta tetap awas. Karena dalam melakukan tugas banyak tantangan, sehingga sangat penting untuk menjaga kesehatan,” kata Rumada.
Akademisi dan mantan Ketua Pawaslu Provinsi Bali Tahun 2004, I Wayan Juana memaparkan, sebagai pengawas langkah yang dilakukan lebih banyak melakukan pencegahan, dan tetap berpedoman pada norma hukum.
“Bawaslu Tabanan dan jajaran di tingkat kecamatan dan desa agar menyamakan persepsi dan berkompeten. Tidak hanya saat melakukan pencegahan dan penindakan, tetapi juga terkait pengawasan untuk memastikan tahapan kampanye berjalan sesuai apa yang diharapkan,” ujarnya.
Anggota Bawaslu Bali, Wayan Wirka menyebukan terkait langkah-langkah strategis pengawasan kampanye, terutama kegiatan kampanye yang tidak menyertai STTP l, surat ijin cuti, agar pengawas di tingkat kecamatan melakukan upaya pencegahan dan saran perbaikan, jika hal tersebut tak di indahkan, kita bisa menyampaikan surat rekomendasi.
“Trend pelanggaran Pilkada 2015-2018, yakni, pelibatan ASN, BUMD, Kepala Desa/Perangkat Desa, pelibatan anak-anak, pemasangan APK atau penyebaran bahan kampanye tidak sesuai ketentuan dan izin cuti pejabat negara,” sebutnya.
“Sedangkan potensi permasalahan dana kampnye, penyumbang fiktif dan manipulasi sumbangan, kepatuhan pelaporan LADK, LPSDK, LPPDK, sumber sumbangan yang dilarang, perbandingan pengeluaran real dan hasil audit dana kampanye, sumbangan yang melebihi batas, dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” pungkasnya. (rls/kb)

















