
TABANAN, Kilasbali.com – Calon legislatif newcomer di PDIP untuk Dapil I Tabanan (Kerambitan –Tabanan), I Ketut Arsana Yasa diduga melakukan penggelembungan suara oleh rekannya satu partai menagku bigung menanggapi informasi tersebut. Pria berkumis yang akrab disapa Sadam ini, mengaku tidak mengerti dengan tudingan itu.
Pihaknya mengaku tidak mengerti atas tudingan penggelembungan suara yang dituduhkan kepada dirinya. Apalagi saat penghitungan suara, dirinya mengaku berada di rumah dan memantau secara online. Kemudian saat pleno, dirinya juga tidak datang. Pihaknya menyerahkan semuanya kepada mekanisme yang berlaku.
Kemudian, tambahnya, dia bilang informasi suara yang dia peroleh 3.800an, sedangkan dirinya hanya 3.600an. “Saya cek-cek suara saya hanya 3.625 waktu itu. Akhirnya, juga meresot di pleno di Tabanan lagi 19. Tetapi ketika pleno kecamatan kedua-duanya sudah selesai, kaget karena itu perjuangan murni,” ujarnya kepada KILASBALI saat dihubungi melalui sambungan telpon, Sabtu (4/5/2019).
Pihaknya pun tidak memahami bagaimana cara menggelumbungkan suara. Pihaknya pun mendengar itu sangat aneh. Karena, saat pemilu dalam pemungutan suara, penghitungan suara, hingga rekapitulasi suara di TPS, itu sudah ada yang mengawasi. Baik itu dari KPPS, Bawaslu, saksi-saksi, dan juga aparat keamanan yang mengawasinya.
“C1 itu kan di pajang yang mengambarkan perolehan suara. Kemudian difoto dan dituangkan ke dalam berita acara. dan selanjutnya dimasukkan ke dalam kota di kunci dan ditanda tangani oleh saksi-saksi,” tuturnya seara mengatakan, kalau sudah ditandatangani berarti sudah tidak ada masalah.
Pleno di tingkat kecamatan, sendiri yang dilakukan dengan lancar tanpa ada protes. Begitu juga dengan data-data dirinya yang hilang, pihaknya tidak melakukan protes. Karena itulah data yang ada di kotak yang dikunci dan disegel. “Bisa protes dalam pleno, tetapi kita tidak punya dat C1 yang signifikan untuk melakukan protes. Jadi saya biarkan. Segitu suaranya, ok, ya biarkan,” ujarnya.
Begitu juga saat pleno di TAbanan, dirinya hanya sampai dibawah dan langsung pulang. Apalagi saat itu, dirinya melihat pleno berjalan aman dan dijaga aparat keamanan, serta yang masuk harus membawa surat undangan. Hal itu, menurutnya, petugas sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada, sehingga pihaknya menghormati hal itu, karena sudah keputusan dari pada penyelenggara pemilu.
“Selanjutnya, saya tidak pernah datang. Dan hasil dari semua itu, saya dinyatakan mendapatkan suara lebih dari Rai Santini dan dari partai kita PDIP hanya mendapatkan tujuh bukan delapan. Seharusnya kalau sudah seperti itu harusnya diterima dengan legowo,” ungkapnya searaya mengaku binggung, darimana bisa digelembungkan? Bagaimana caranya? Kalau pihaknya ingin menggelembungkan suara, pihaknya tidak akan tanggung-tanggung, bahkan hingga 1.000 suara.
Lebih lajut mengatakan, pemilu ini dibuat aturan yang berlapis dengan tujuan agar pemilu berjalan dengan baik dalam memilih calon-calon pemimpin/wakil rakyat yang bersih. “Kalau itu sudah berjalan, pleno kecamatan sudah berjalan serta ditambah tanda tangan dari saksi, kemudian itu akhirnya digugat kembali, lebih baik pemilu ulang saja. Tetapi siapa nanti yang bertanggungjawab pemilu ulang, kan gitu. Nah kalau pun dia minta buka C1, itu kan tidak boleh karena sudah ada yang mengatur. Kalau pleno sudah ditandatangani seluruh partai dan itu dinyatakan sah, itu tidak boleh lagi mengungkit dan membukanya lagi,” sebutnya. (jus/*KB).

















